Jumat 28 Aug 2020 15:47 WIB

Imbas Covid, Sejumlah Pemeriksaan di KPK Dijadwal Ulang

Beberapa perkara di KPK sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Penyemprotan desinfektan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang diberlakukannya tatanan normal baru
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/6/2020). Penyemprotan desinfektan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 menjelang diberlakukannya tatanan normal baru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk menjadwal ulang sejumlah pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka kasus korupsi untuk beberapa waktu ke depan. Penjadwalan ulang dilakukan sebagai mitigasi penyebaran pandemi Covid-19, menyusul adanya sejumlah pegawai KPK dinyatakan positif virus tersebut.

"Aktifitas kantor khususnya kegiatan pada kedeputian penindakan, beberapa perkara sementara dilakukan jadwal ulang pemeriksaan," ucap Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/8).

Ali menuturkan, untuk penanganan perkara yang hampir mendekati masa maksimal penahanan 90 hari, maka proses penyidikannya akan dipercepat untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Khusus yang karena keterbatasan waktu penyelesainnya sesuai ketentuan undang-undang, maka tetap segera diselesaikan dengan protokol (kesehatan) yang diperketat," ucap Ali.

Sebelumnya, sejumlah pegawai KPK dilaporkan positif Covid-19 pasca mengikuti tes usap yang digelar di lingkungan KPK pada Kamis (27/8). Dari hasil swab tes tersebut sekiranya ada 24 orang yang saat ini positif Covid-19 di lingkungan KPK, dengan rincian 23 orang diantaranya merupakan pegawai KPK dan satu orang lainnya dari unsur tahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement