Jumat 28 Aug 2020 17:54 WIB

1.000 Pasangan Ikut Isbat Nikah Raih MURI

Isbat nikah dilakukan terhadap suami istri yang melakukan nikah siri.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
1.000 Pasangan Ikut Isbat Nikah Raih MURI. Suasana sidang isbat pernikahan (ilustrasi).
Foto: Antara/Siswowidodo
1.000 Pasangan Ikut Isbat Nikah Raih MURI. Suasana sidang isbat pernikahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Jember bersama Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jember, dan jajaran KUA menggelar pelaksanaan sidang isbat nikah secara daring dan luring. Sebanyak 1.000 pasang pengantin di 11 lokasi mengikuti sidang isbat nikah tersebut sehingga meraih rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berhasil melaksanakan sidang isbat nikah untuk seribu pasangan suami istri. Isbat nikah adalah upaya negara melalui pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mengentaskan kemiskinan, kebodohan dan perlindungan hukum kepada pasangan pengantin dan putera-puterinya.

Baca Juga

"(Supaya mereka) mendapatkan akses kependudukan, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan hidup dalam berusaha mencari nafkah, serta menjamin hak-hak hukum yang bersangkutan terkait hak waris dan hak-hak sipil lainnya," kata Muharam melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (28/8).

Muharam mengatakan, Kemenag terus mendukung proses isbat nikah dan penyelenggara yang melaksanakan sidang isbat nikah. Sehingga pencatatan nikah dapat sesuai dengan koridor hukum negara dan agama dengan prosedur yang benar.

Ia menjelaskan, tujuan mulia dari isbat nikah agar tidak terganggu dengan proses yang keliru dalam administratif pencatatan nikah. "Bila terjadi kesalahan secara administratif maka dapat berdampak hukum dan menjadi hambatan psikologis bagi pasangan pengantin dan keluarganya ke depan," ujarnya.

Dalam laporannya, Bupati Jember menyebutkan sudah 7.112 pasang pengantin yang ikut sidang isbat nikah pada tiga kali pelaksanaan isbat nikah di daerahnya. Yaitu pada tahun 2017 sebanyak 1.112 pasangan, tahun 2018 sebanyak 5.000 pasangan, dan tahun 2020 di tengah masa pandemi Covid-19 sebanyak 1.000 pasangan.

Sebagaimana diketahui, sidang isbat nikah dilakukan terhadap pasangan suami istri yang melakukan nikah siri atau pernikahan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan adat istiadat. Setelah mengikuti sidang isbat nikah, mereka dinyatakan sah pernikahan dan memiliki kekuatan hukum serta dicatat oleh negara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement