Senin 31 Aug 2020 15:01 WIB

Mahfud: Yogyakarta Contoh Perang Melawan Covid-19

Warga Yogyakarta sudah banyak yang sadar akan protokol kesehata.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengatakan, Yogyakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam melawan Covid-19. Dia menilai, warga Yogyakarta sudah banyak yang sadar akan protokol kesehatan.

"Yogyakarta ramai, Malioboro sudah normal. Lebih dari 90 persen orang sudah bermasker, dan lebih 80 persen memakainya dengan benar. Saya berharap Yogyakarta menjadi contoh bagi daerah lain untuk memajukan ekonomi dan perang melawan Covid-19,” ujar Mahfud dalam keterangan pers, Senin (31/8).

photo
Petugas megukur suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Protokol kesehatan Covid-19 menjadi panduan wajib di tempat wisata Yogyakarta. wajib menggunakan masker, mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh selalu dilakukan oleh petugas. Ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Dan Yogyakarta masih belum terbebas dari penambahan pasien Covid-19. - (Wihdan Hidayat / Republika)

Hal itu, dia sampaikan saat menyusuri jalan Malioboro, Yogyakarta, dengan berjalan kaki pada Ahad (30/8) lalu. Bersamaan dengan itu, dia melakukan kampanhe protokol kesehatan sekaligus menyosialisasikan penggunaan masker. 

Itu dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap bahaya Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional. "Dalam kehidupan sekarang, dua hal yang harus kita lakukan, normalkan kehidupan kita karena kita menginginkan hidup normal, dan yang kedua lawan Covid-19. Presiden berpesan kepada seluruh rakyat untuk disiplin memakai masker,” kata Mahfud.

Pada kampanye tertib masker ini, Mahfud membawa 15 ribu masker yang dibagikan pada warga dan juga komunitas yang ditemui selama di Yogyakarta. Beberapa di antaranya ke pegiat seni, pesantren, wilayah sepanjang jalan Malioboro dan pasar Beringharjo.

Beberapa waktu lalu Mahfud mengatakan, tidak ada aturan hukum pidana terhadap orang-orang yang tidak menggunakan masker. Namun, kata dia, itu bisa diakali dengan sejumlah hal.

"Orang tidak pakai masker tidak ada di dalam hukum pidana. Tidak ada kalimat barang siapa tidak memakai masker di era Covid bisa dijatuhi pidana. Tidak bisa. Tetapi bisa diakali," ungkap Mahfud dalam keterangan yang diberikan Kemenko Polhukam, Jumat (28/8).

Mahfud menjelaskan, pemerintah sudah memerintahkan polisi dan pengadilan untuk menegakkan hukum jika ada masyarakat yang melawan petugas. Menurut dia, berdasarkan undang-undang (UU), Peraturan Presiden (Perpres), dan Instruksi Presiden (Inpres) presiden sudah meminta aparat keamanan untuk membantu pemerintah menegakkan hukum lewat protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement