Selasa 01 Sep 2020 04:27 WIB

Bupati Agam Larang Pesta Pernikahan untuk Memutus Penularan

Akad nikah diizinkan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Bupati Agam Indra Catri mengeluarkan instruksi untuk melarang sementara pesta pernikahan, kegiatan hiburan dan panggung terbuka sementara waktu.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Bupati Agam Indra Catri mengeluarkan instruksi untuk melarang sementara pesta pernikahan, kegiatan hiburan dan panggung terbuka sementara waktu.

REPUBLIKA.CO.ID, AGAM -- Bupati Agam Indra Catri mengeluarkan instruksi untuk melarang sementara pesta pernikahan, kegiatan hiburan dan panggung terbuka sementara waktu. Indra menyebut akhir-akhir ini penularan virus corona jenis baru atau covid-19 lebih banyak berasal dari klaster pesta pernikahan, hiburan dan panggung terbuka.

"Kepada kepala badan, dinas, instansi, camat se Agam, Wali Nagari se Agam, direktur perusahaan BUMN, BUMD, dan Swasta di Agam agar menghentikan sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan sampai batas waktu yang belum ditentukan," kata Indra Catri, melalui salinan surat instruksinya yang diterima, Senin (31/8).

Baca Juga

Indra menambahkan ia masih mengizinkan gelaran akad nikah tapi harus dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan dan maksimal hanya dihadiri 20 orang saja. Bagi orang yang datang dari luar daerah untuk akad nikah, harus mengikuti tes swab PCR guna memastikan orang tersebut tidak membawa virus corona masuk ke Agam.

Sampai hari ini, Agam telah mencatatkan 120 kasus positif covid-19. Warga yang sudah sembuh baru 39 orang, 3 orang meninggal dunia dan sisanya masih dirawat, isolasi mandiri dan karantina.

Bupati Agam meminta supaya Kepada kepala badan, dinas, instansi, camat se Agam, Wali Nagari se Agam, direktur perusahaan BUMN, BUMD, dan Swasta di Agam melaporkan instruksi ini satu kali satu minggu setiap hari Senin kepada bupati melalui sekretaris daerah.

"Instruksi ini berlaku sejak 31 Agustus 2020," ucap Indra Catri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement