Selasa 01 Sep 2020 14:38 WIB

Puskeshaji Susun Manajemen Faktor Risiko Kesehatan Haji 2021

Definisi resiko menurut SNI ISO 31000 adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan menggelar penyusunan dokumen manajemen resiko bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji.
Foto: istimewa
Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan menggelar penyusunan dokumen manajemen resiko bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan menggelar penyusunan dokumen manajemen resiko bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji. Penyusunan yang digelar mulai tanggal 1 sampai 3 September ini dalam rangka perencanaan kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2021.

"Penyusunan dokumen manejemen resiko terkait kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji perlu dilakukan dalam rangka perencanaan kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji 2021 secara sukses," kata Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup, kepada Republika.co.id, Selasa (1/9).

Eka menegaskan, dokumen manajemen resiko diperlukan sebagai syarat dalam melakukan penelaahan di riviu anggaran tahun anggaran 2021 bersama tim Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP). Bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji sebagai bagian dari satuan kerja (satker) Pusat Kesehatan Haji berkewajiban menyusun dokumen tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan. "Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi," katanya.

Sementara itu auditor Itjen Kementerian Kesehatan Irwansyah, dalam paparannya pada hari pertama, penyusunan dokumen manajemen resiko bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji menyampaikan, definisi resiko menurut SNI ISO 31000 adalah efek dari ketidakpastian pada sasaran.

"Efek artinya penyimpangan dari yang diharapkan. Sementara ketidakpastian merupakan suatu keadaan yang tidak bisa ditentukan dan sasaran ialah satu titik yang ingin dicapai," katanya.

Sementara resiko berdasarkan Pasal 3 ayat 1 b PP 60 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah, resiko adalah kemungkinan kejadian yang mengancam pencapaian tujuan dan sasaran intansi pemerintah.

Irwansyah menegaskan, resiko dan masalah berbeda. Resiko merupakan kemungkinan yang belum terjadi dan sementara masalah adalah suatu yang terjadi. "Jadi kita mesti bisa membedakan mana yang disebut resiko dan mana yang disebut masalah," katanya.

Menurut dia ada empat manfaat penilaian resiko. Pertama membantu pencapaian tujuan, kedua kesinambungan pelayanan kepada stakeholder, ketiga efisien dan efektivitas pelayanan, keempat dasar penyusunan rencana strategis, kalima menghindari pemborosan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement