Selasa 01 Sep 2020 17:47 WIB

Wakaf Produktif Bisa Lewat Hutan

Apabila hutan gundul, maka tidak akan ada fungsinya.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Wakaf Produktif Bisa Lewat Hutan. Foto: Ilustrasi Hutan
Foto: ANTARA FOTO
Wakaf Produktif Bisa Lewat Hutan. Foto: Ilustrasi Hutan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup (PLH) dan Sumber Daya Alam (SDA) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hayu Susilo Prabowo mengatakan, wakaf tidak hanya bergantung pada masjid, kuburan dan pesantren, namun wakaf produktif dapat diwujudkan dengan hutan wakaf.

"Sekarang orang wakaf tiga hal, masjid, pesantren, kuburan, itu tidak produktif, kadang-kadang dibiarkan. Ingin wakaf produktif tapi gak ada fungsinya, minimal jadikan hutan bakau, hutan atau wakaf tanah dan pohon itu kan pahala," kata Susilo, pada Selasa (1/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, hutan merupakan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk hidup. Hutan juga menjadi sumber makanan bukan hanya bagi manusia, akan tetapi semua makhluk.

"Intinya sumber obat, pangan, macem-macem, hutan juga menyimpan air. Sekarang hutan semakin lama semakin menyusut di Indonesia," kata dia.

Dia mengungkapkan, Indonesia merupakan negara keanekaragaman hayati terbesar ketiga setelah Amazon, dan Kongo. Keanekaragaman hayati ini begitu penting, sehingga manusia tidak perlu apa pun, asalkan ada hutan pasti dapat hidup.

Pelestarian hutan perlu dilakukan agar dapat digunakan oleh generasi ke depan. Sesuai tuntunan syariat, umat sekarang harus menjaga keturunannya ke depan.

Sementara apabila hutan gundul, maka tidak akan ada fungsinya. Padahal industri ke depan dengan bioteknologi membutuhkan keanekaragaman hayati.

Susilo mengatakan, Lembaga PLH dan SDA MUI ingin bersama-sama dengan Badan Wakaf Indonesia dan Kementerian Agama (Kemenag) ingin mendorong program hutan wakaf. Dia turut mengungkapkan niatnya agar tanah wakaf yang dimiliki Kemenag bisa dimanfaatkan untuk hutan wakaf.

"Kemenag punya tanah wakaf, bagaimana sebagian itu dimanfaatkan hutan, bisa bersama masyarakat, wakaf pohon, tanam pohon dengan masyarakat di tanah itu

Kalau tidak bisa, jadikan tanah-tanah sumber air. Karena sekarang sumber air dikuasai oleh privat. Padahal dalam Pasal 33 seharusnya dikuasai negara untuk masyarakat," ucap Susilo.

Di samping itu, Kemenag mendukung pengembangan inovasi hutan wakaf. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Muhammad Fuad Nasar mengatakan bahwa konsep wakaf dapat menjadi instrumen dalam mendukung kelestarian lingkungan hidup. Instrumen tersebut diimplementasikan dalam program hutan wakaf.

"Hutan wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Program ini berangkat dari kepedulian terhadap fenomena global warming beberapa dekade terakhir," kata Fuad.

Ia menjelaskan, dari aspek ekologis, hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam. Karena pemanfaatan aset dalam program ini untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi. Maka secara regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement