Rabu 02 Sep 2020 08:37 WIB

Korban Pelecehan Seksual di Tangsel Diperiksa Polisi

Korban ditanyai awal mula kejadian hingga mendapat perlakukan tak senonoh.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Andi Nur Aminah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Korban pelecehan seksual di Kota Tangerang Selatan berinisial S (38 tahun) memenuhi panggilan kepolisian, Selasa (1/9). Korban dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait pelecehan seksual yang dialami olehnya.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Pemerhati Penegakan Hukum Tangerang Selatan (Mapgenta), Rudi Hermanto mengungkapkan, korban mendapat sejumlah pertanyaan dari pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangsel. Korban ditanyai pada awal mula kejadian hingga mendapat perlakukan tak senonoh oleh pelaku berinisial MR.

Baca Juga

"S mendapatkan pertanyaan seputar kasus yang dialaminya. Kapan dan bagaimana awalnya peristiwa tersebut terjadi," katanya di Mapolresta Tangsel, Selasa.

S yang juga hadir didampingi kuasa hukumnya menceritakan secara detail soal pelecehan seksual yang dialaminya di sebuah kontrakan. Tak hanya itu S juga mengaku mendapat perlakukan buruk dari pihak keluarga pelaku yang merupakan pemilik kontrakan.

"Korban menceritakan apa yang sudah diceritakan kepada temen-temen media. Dari dia mengalami memar karena bagian dadanya diremas dan dibejak hingga dia diusir karena menolak ajakan damai dari pihak keluarga pelaku," ucap Rudi

Ia pun menerangkan, setelah proses pemeriksaan usai dilakukan oleh pihak kepolisian, selanjutnya pemanggilan terhadap para saksi. Para saksi nantinya juga akan dilakukan pemeriksaan perihal kasus pelecehan seksual yang dialami S.

"Para saksi akan dipanggil oleh pihak kepolisian dan harus mau. Meskipun para saksi yang ditunjuk dan melihat aksi pelecehan seksual tersebut masih ada hubungan saudara dengan pelaku," ungkap Rudi.

Pihaknya pun menegaskan akan mengawal kasus pelecehan seksual ini hingga tuntas. Menurutnya proses yang kini tengah dijalani, masih akan ada beberapa tahapan selanjutnya hingga pelaku dinyatakan bersalah. “Kami secara tegas akan kawal terus kasus ini hingga tuntas," kata Rudi.

Rudi menerangkan perbuatan yang telah dilakukan oleh MR terhadap S disangkakan dengan dua pasal KUHP dengan Pasal 289 dan 351 tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sementara korban S, mengaku menjadi korban pelecehan seksual dan pelecahan secara verbal sejak 16 tahun lamanya. Namun demikian, ia tak tahu harus melapor kepada siapa. Ia pun mengaku lebih memilih untuk merahasiakan.

“Selama 16 tahun dia terobsesi sama saya, tapi saya enggak gubris. Pertama saya sudah punya suami dan kedua saya bukan cewek nakal," katanya.

Berawal saat S pertama kali menyewa kontrakan milik pelaku di wilayah Parung Benying RT 04 RW 03 Kecamatan Serua, Ciputat Tangsel. Pada saat itulah S mendapat pelecehan secara verbal dari pelaku MR. "Awalnya dia goda-goda dan rayu saya lewat SMS, karena dulu kan masih jaman SMS. Dia tahu nomor saya itu katanya dari istrinya," kata S.

Pelaku MR pun semakin sering menghubunginya dan kerap merayu dengan gombalan-gombalan. Bahkan, pelaku MR sempat mengungkapkan rasa ketertarikannya kepada S, karena terobsesi dengan salah satu anggota tubuh korban. “Awal suka ngeledekin dan ngerayu saat kirim SMS," ungkap S.

Perlakuan MR tak senonoh pun semakin menjadi-jadi. MR melakukan pelecehan seksual dengan memeras payudara S saat para penghuni kontrakan tengah bersama makan rujak di depan kontrakan pada Jumat (21/8). 

MR yang tiba-tiba datang tanpa permisi kemudian ikut serta. S yang kemudian memberikan sindiran terhadap MR kemudian marah dan langsung meremas payudara dengan kencang hingga menyebabkan luka memar. "Kejadian kemarin udah fatal. Akhirnya saya laporin dan minta diusut sama pihak kepolisian," ungkapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement