Kamis 03 Sep 2020 20:19 WIB

Puskes Haji Rekomendasikan Manajemen Kesehatan Haji 2021

Penyusunan dokumen manejemen risiko terkait kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan menggelar penyusunan dokumen manajemen resiko bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji.
Foto: istimewa
Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan menggelar penyusunan dokumen manajemen resiko bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaji) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah selesai menyusun dokumen manajemen risiko bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji tahun 2021. Tim penyusun merekomendasikan agar setiap perencanaan mesti disiapkan dengan matang demi tercapainnya tujuan.

"Oleh sebab itu Puskeshaji perlu menyusun upaya dan rencana pengendalian atas segala situasi dan kondisi yang dapat menyebabkan tujuan kegiatan tersebut tidak tercapai," kata Kepala Bidang Pembimbingan dan Pengendalian Faktor Risiko, Halimatussadiah, saat dihubungi, Kamis (3/9). 

Halimatussadiah mengatakan, rekomendasi dari hasil penyusunan dokumen manajemen risiko haji 2021 bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko (PPFR) kesehatan haji terbagi dalam dua sub bidang. Pertama  subbid pembimbingan dan penyuluhan, kedua subbid pengendalian faktor risiko.

"Masing masing menginventarisir kegiatan dan tujuannya serta faktor dan sebab risiko yang mungkin terjadi dalam sebuah kegiatan," ujarnya.

Halimatussadiah mecontohkan, misalnya ketika menggelar kegiatan sosialiasi istithaah kesehatan haji yang melibatkan masyarakat, di mana kegiatan ini menyebabkan adanya perkumpulan jamaah haji di sebuah lokasi daerah kabupaten maupun kota yang keduanya berisiko tidak dapat terlaksana. 

"Misalnya karena disebabkan adanya pandemi Covid-19 dan kemungkinan penolakan terselenggaranya kegiatan tersebut oleh pihak pemerintah daerah karena situasi pandemi yang diluar kendali," katanya.

Maka dari itu Puskeshaji perlu menyusun upaya dan rencana pengendalian atas segala situasi dan kondisi yang dapat menyebabkan tujuan kegiatan tersebut tidak tercapai. 

Halimatussadiah, memastikan bahwa penyusunan dokumen manajemen risiko itu sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Kajian manajemen risiko program Kesehatan haji dilakukan berdasarkan core business Pusat Kesehatan Haji. 

"Dokumen ini menjadi dasar dalam membuat perencanan dan pengganggaran dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan perlindungan Kesehatan terhadap jemaah haji Indonesia," katanya.

Dengan menyusun identifikasi risiko, sebuah organisasi dapat mengetahui besar kecilnya risiko pada setiap tahapan yang dimulai dengan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyusunan laporan. Berdasarkan identifikasi risiko tersebut selanjutnya dilakukan langkah-langkah mitigasi untuk mengantisipasi terjadinya risiko sehingga kegiatan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. 

Kepala Pusat Kesehatan Haji Eka Jusup Singka mengatakan, penyusunan dokumen manajemen risiko bidang pembimbingan dan pengendalian faktor risiko kesehatan haji ini dalam rangka perencanaan kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2021.

"Penyusunan dokumen manejemen risiko terkait kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji perlu dilakukan dalam rangka perencanaan kegiatan penyelenggaraan kesehatan haji 2021 secara sukses," katanya.

Eka menegaskan, dokumen manajemen risiko diperlukan sebagai syarat dalam melakukan penelaahan di riviu anggaran tahun anggaran 2021 bersama tim Aparat Pengawas Instansi Pemerintah (APIP). Bidang pembimbingan dan pengendalian faktor resiko kesehatan haji sebagai bagian dari satuan kerja (satker) Pusat Kesehatan Haji berkewajiban menyusun dokumen tersebut sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan.

"Mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement