Kamis 03 Sep 2020 23:03 WIB

Komnas HAM Minta Plt Gubernur Aceh Usulkan PSBB Terbatas

PSBB ini diusulkan untuk beberapa daerah yang eskalasi positif Covid-19-nya tinggi.

Komnas HAM Minta Plt Gubernur Aceh Usulkan PSBB Terbatas (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Irwansyah Putra
Komnas HAM Minta Plt Gubernur Aceh Usulkan PSBB Terbatas (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDA ACEH -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh meminta Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengusulkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas menyusul tingginya angka positif Covid-19 di provinsi itu.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Kamis mengatakan usulan PSBB terbatas tersebut untuk mengurangi eskalasi angka positif Covid-19 di Aceh.

"PSBB ini diusulkan untuk beberapa daerah yang eskalasi positif Covid-19-nya tinggi seperti Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar," katanya, Kamis (3/9).

Menurut Sepriady PSBB diperlukan sebagai landasan dalam penguatan penerapan berbagai kebijakan dan terobosan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Ia menyebutkan PSBB tersebut dilakukan dengan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti warga miskin, buruh, dan lainnya.

Terkait rencana pemberlakuan jam malam, ia mengatakan secara hukum pembatasan interaksi sosial masyarakat yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 tidak melanggar HAM.

"Pembatasan dengan pemberlakuan jam malam sesuai dengan prinsip Siracusa atau prinsip pembatasan HAM. Prinsip Siracusa tertuang dalam Kovenan Internasional Hak sipil dan Politik yang telah diratifikasi pemerintah melalui UU Nomor 12 Tahun 2005," katanya.

Terkait penanganan pasien positif Covid-19, ia mengatakan Komnas HAM Aceh merekomendasikan penambahan rumah sakit, penyiapan sarana prasarana isolasi serta pemenuhan alat pelindung diri bagi tenaga medis.

"Kami juga merekomendasikan kepada Pemerintah Aceh menambah tenaga medis khusus Covid-19, baik dokter maupun perawat termasuk menyediakan insentif dan fasilitas mendukung keselamatan tenaga medis Covid-19," demikian Sepriady Utama.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement