Jumat 04 Sep 2020 18:16 WIB

LPPOM MUI Permudah Urus Sertifikasi Halal Secara Daring

LPPOM melakukan remote audit (audit jarak jauh).

LPPOM MUI Permudah Urus Sertifikasi Halal Secara Daring. Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
LPPOM MUI Permudah Urus Sertifikasi Halal Secara Daring. Sertifikasi halal gratis (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sertifikasi halal menjadi sesuatu yang penting bagi para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang industri makanan dan minuman. Selama kondisi pandemi virus corona, kemudahan dalam mengurus sertifikasi halal turut ditawarkan oleh LPPOM MUI.

Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan bahwa pihaknya memberikan kemudahan bagi seluruh perusahaan untuk mengurus sertifikasi halal secara daring. Selama pandemi, LPPOM melakukan remote audit (audit jarak jauh) yang disebut Modified On site Auditit (MOsA), yang diberlakukan untuk semua perusahaan baik besar maupun kecil.  

Menurutnya, audit jarak jauh ini dilakukan untuk menghindari berhentinya proses sertifikasi akibat pembatasan pergerakan karena pandemi. Pasalnya, berhentinya proses sertifikasi halal akan mendatangkan kerugian baik bagi produsen maupun konsumen.

"Remote audit yang kami lakukan sejalan dengan kebijakan Komite Akreditasi Nasional (KAN)," kata Muti, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id.

Ia menambahkan, bahwa audit tersebut dilakukan dengan menggunakan media-media online seperti Zoom, Google Meet, Webex, dan sebagainya. Audit juga dilakukan dengan cara video call melalui berbagai aplikasi yang bisa disepakati antara LPPOM dan perusahaan. Proses pengurusan sertifikasi halal di LPPOM ini dikenakan biaya bagi perusahaan yang mendaftar.

"Semua obyek yang diaudit bisa dilihat auditor melalui live video dan didukung bukti-bukti lain yang dibutuhkan berupa video maupun bentuk dokumen tertulis," tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal. UMK yang beromzet di bawah Rp 1 miliar dikenakan tarif Rp 0 atau gratis. Sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH memang masih gratis. Namun, pelaku usaha tetap dikenakan biaya di luar BPJPH, yakni untuk membayar layanan di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan untuk sidang fatwa.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement