Jumat 04 Sep 2020 20:44 WIB

Halal Watch: Sucofindo Belum Bisa Periksa Produk Halal

LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Halal Watch: Sucofindo Belum Bisa Periksa Produk Halal. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Halal Watch: Sucofindo Belum Bisa Periksa Produk Halal. Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Perusahaan Milik Negara PT Sucofindo yang ditunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJPH) sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) akhirnya tak bisa memeriksa prodak halal. Saat ini penunjukan Sucofindo sebagai LPH sedang diuji oleh perwakilan masyarakat melalui Indonesia Halal Watch (IHW) ke  Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"BPJPH  tidak dapat menetapkan PT. Sucofindo sebagai LPH, selain harus memperoleh akreditasi MUI, juga masih harus menunggu putusan pengadilan," kata perawakilan masyarakat Ikhsan Abdullah kepada Republika, Jumat (4/9).

Ikhsan yang juga Direktur Eksekutif IHW menyesalkan, berkaitan dengan pendirian LPH PT. Sucofindo, saat ini masih bermasalah di pengadilan, mengingat proses pendiriannya tidak sesuai peraturan perundang-undangan, yakni pendirian PT. Sucofindo sebagai LPH, dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama antara BPJPH dan MUI. "Tetapi penunjukan yang hanya dilakukan sendiri oleh BPJPH. Padahal paraturan perundang-undangan penunjukal LPH harus melibatkan MUI," katanya.

Sehingga kata Ikhsan secara otomatis sampai dengan hari ini LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai pemeriksaan produk halal baik di dalam maupun luar negeri. Menurutnya, hal ini sangat disayangkan, ada proses yang invalid sehingga menimbulkan kerugian bagi Sucofindo sebagai perusahaan milik negara. "Sebagai BUMN, Sucofindo juga seharusnya taat dan patuh terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG)," katanya.

Seharusnya, kata Ikhsan, sebelum melangkah Sucofindo lazimnya perlu memahami benar ketentuan UU JPH dan PP serta ketentuan yang berkaitan dengan proses pendirian LPH. Karena apa yang dilakukan Sucofindo berkaitan dengan penggunaan uang dan fasilitas negara.

Untuk itu Ikhsan mengingatkan, ke depannya BPJPH, tidak boleh melakukan kesalahan dalam menetapkan kebijakan. Karena seharusnya, sebagai lembaga pelaksana system jaminan halal di Indonesia dan badan yang dibentuk resmi oleh pemerintah sesuai UU JPH, tentu juga harus memperhatikan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG). 

Artinya kata Ikhsan, BPJPH tidak dibenarkan sama sekali melakukan pelanggaran terhadap UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berkaitan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Karena bukan saja dapat menimbulkan distorsi atau tergerusnya kepercayaan publik kepada pemerintah, tetapi juga dapat merugikan dunia usaha dan masyarakat. "Selain juga harus  memperhatikan prinsip-prinsip Maqashid Syariah dalam penyelenggarakan system jaminan halal," katanya.

Sebagai akibat dari tindakan BPJPH yang cenderung tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan di bawahnya, maka dapat menimbulkan kerugian bagi Sucofindo sebagai calon LPH yang terpaksa harus menunggu Putusan Pengadilan. Mengingat saat ini BPJPH sedang menghadapi gugatan dari masyarakat atas keputusannya menetapkan Sucofindo sebagai LPH yang tidak dilakukan bersama-sama MUI. 

Ikhsan menyampaikan sesuai ketentuan Pasal 12 UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), bahwa LPH dapat didirikan oleh Pemerintah dan atau masyarakat, yang harus memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana di atur dalam Pasal 13. Di mana ketentuan itu memberikan syarat kepada LPH memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya, memiliki akreditasi dari BPJPH, memiliki Auditor Halal paling sedikit tiga orang dan memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. 

"LPH wajib memiliki tiga orang auditor halal. Auditor halal sesuai UU JPH yaitu orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan produk," katanya.

Selain harus memiliki sertifikasi dari MUI, di luar UU JPH ternyata masih terdapat ketentuan Peraturan Pemerintah yang mensyaratkan adanya kerjasama antara BPJPH dan MUI dalam melakukan sertifikasi auditor halal.

Ketentuan ini kata Ikhsan sebagaimana diatur dalam PP No 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU JPH (PP JPH). Berkaitan dengan ketentuan UU JPH dan PP JPH, maka diperlukan adanya suatu kerjasama yang baik antara BPJPH dan MUI untuk dapat melakukan akreditasi terhadap pendirian suatu LPH.

"Ini artinya bahwa LPH tidak bisa didirikan oleh BPJPH semata, tetapi juga diperlukan kerjasama dengan MUI dalam hal akreditasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement