Senin 07 Sep 2020 09:00 WIB

Apa Hukum Melangkahi dan Duduk di Atas Kuburan?

Dalam melakukan ziarah kubur, seorang Muslim harus selalu menjaga adab

Ilustrasi kuburan
Foto: Wikipedia
Ilustrasi kuburan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ziarah kubur merupakan salah satu perkara yang dibolehkan dalam Islam. Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis menyinggung fungsi berziarah, yakni agar orang-orang mengingat kematian dan akhirat.

Dalam melakukan ziarah kubur, seorang Muslim tetap harus memperhatikan dan menjaga adab. Acapkali, adab itu lalai dijalankan saat seseorang mengunjungi makam.

Baca Juga

Misalnya, duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan melangkahinya.

Dalam kitabnya yang berjudul Fiqh as-Sunnah, Sayyid Sabiq Muhammad at-Tihamy menjelaskan adab ziarah kubur.

Ulama al-Azhar, Kairo, Mesir, itu menegaskan, haram hukumnya duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya.

Kesimpulan ini merujuk pada suatu hadis sahih, yang diriwayatkan dari Amar bin Hazm. Suatu ketika, Amar melihat Nabi Muhammad SAW duduk bersimpuh di samping makam, lalu beliau bersabda, ”Jangan sakiti penghuni makam ini.”

Hadis lain diriwayatkan Abu Hurairah. Rasulullah SAW bersabda, ”Salah seorang kamu duduk di atas batu api hingga pakaiannya terbakar sampai ke kulitnya. Itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kubur" (HR Muslim).

Sayyid Sabiq menjelaskan, penegasan keharaman duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya merupakan pendapat Ibn Hazm. Ini karena disertainya ancaman dalam riwayat hadis itu. Generasi salaf, seperti Abu Hurairah, juga mengamini pendapat tersebut.

Sementara, mayoritas ulama berpendapat hukum duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya adalah makruh.

Imam an-Nawawi menukilkan pernyataan Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm. Dijelaskan bahwa mayoritas ulama mazhab berpandangan, jika duduk di atas kuburan, bersandar, dan berjalan di atasnya hukumnya makruh.

Makruh yang dimaksudkan di sini adalah makruh tanzih. Artinya, makruh dengan maksud menjaga kehormatan dan adab, sebagaimana istilah yang kerap digunakan para ulama. Di antara yang berpandangan demikian antara lain an-Nakha’i, Laits, Ahmad, dan Dawud. 

Sayyid Sabiq lantas menjelaskan bahwa ada Abdullah bin Umar, Abu Hanifah, dan Malik yang memperbolehkan duduk di atas makam. Di antara alasan kebolehannya itu adalah seperti disampaikan Imam Malik dalam kitabnya al-Muwattha’, barangkali seseorang yang duduk di atas makam itu hendak menunaikan hajatnya (entah buang air kecil atau buang air besar).

Untuk memperkuat pendapatnyanya itu Imam Malik menyertakan sebuah hadis dhaif. Namun, bagi Imam Ahmad, pendapat tersebut dapat disanggah. Sebab, hal itu dianggap memberikan takwil yang salah.

Demikian juga pendapat yang terakhir ini dibantah Imam an-Nawawi. “Takwil ini (tentang bolehnya duduk di atas makam) adalah lemah dan batil. Oleh Ibn Hazam juga di sanggah dengan beberapa alasan.”

Sayyid Sabiq menjelaskan perbedaan ini muncul jika duduk itu dimaksudkan selain kepentingan buang hajat. Jika memang duduk tersebut bertujuan untuk buang hajat, para ulama sepakat haram.

Sayyid Sabiq juga menjelaskan, para ulama sepakat boleh melangkahi makam dengan catatan darurat. Jika tidak ada alasan darurat, maka hukumnya adalah haram. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement