Rabu 09 Sep 2020 16:00 WIB

Dana Jamaah Haji Abuja yang Dikembalikan Capai Rp 2,9 Miliar

Sudah ada 74 calon jamaah haji yang meminta pengembalian dana.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dana Jamaah Haji Abuja yang Dikembalikan Capai Rp 2,9 Miliar. jamaah haji nigeria
Foto: AFP
Dana Jamaah Haji Abuja yang Dikembalikan Capai Rp 2,9 Miliar. jamaah haji nigeria

REPUBLIKA.CO.ID,ABUJA -- Dewan Kesejahteraan Haji (MPWB) Abuja, Nigeria mulai melakukan pengembalian dana calon jamaah haji yang batal berangkat pada musim haji 2020. Total dana yang sudah dikembalikan mencapai NGN74 juta atau Rp 2,9 miliar.

Dilansir dari thenation online pada Rabu (9/9), dana tersebut hanya dikembalikan pada calon jamaah haji yang memintanya saja. MPWB menetapkan Muslim perlu mendepositkan NGN1 juta atau Rp 38 juta jika ingin terdaftar sebagai calon jamaah haji.

Juru Bicara MPWB Muhammad Aliyu mendata sudah ada 74 calon jamaah haji yang meminta pengembalian dana. Mereka sebelumnya sudah melakukan deposit dana ke MPWB guna menunaikan haji 2020. Sayangnya, musim haji 2020 dilakukan terbatas hanya untuk pemukim di Arab Saudi akibat pandemi Covid-19.

Aliyu mengimbau agar calon jamaah haji yang ingin pengembalian dana diharapkan segera mendaftar sebelum akhir bulan ini. Sebab mereka yang tak meminta pengembalian dana bakal dimasukkan dalam pendaftaran haji 2021.

Aliyu menekankan pengurusan pengembalian dana haji perlu secepatnya dilakukan calon jamaah haji yang membatalkan keinginannya berhaji. Jika tidak, maka seluruh calon jamaah haji yang telah membayar deposit akan masuk pendaftaran haji 2021. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement