Rabu 09 Sep 2020 16:02 WIB

Komisi VIII DPR Kawal Penyaluran Dana BOS Madrasah

DPR meminta tak terjadi lagi pemotongan BOS.

Rep: Rizky Suryarandika./ Red: Muhammad Hafil
Komisi VIII DPR Kawal Penyaluran Dana BOS Madrasah. Foto:  Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisi VIII DPR Kawal Penyaluran Dana BOS Madrasah. Foto: Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya bakal mengawal agar dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) untuk siswa Madrasah tersalurkan sesuai jumlah yang disepakati bersama Kementerian Agama (Kemenag). Ace meminta tak terjadi lagi pemotongan BOS.

Anggaran BOS Madrasah dan Pesantren pada DIPA Kemenag tahun 2020 direncanakan mengalami peningkatan unit cost. Untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI), naik dari Rp800 ribu per siswa menjadi Rp900 ribu /siswa di tahun 2020. Adapun Madrasah Tsanawiyah (MTs), naik dari Rp1 juta menjadi 1,1 juta per siswa (2020).

Baca Juga

Kemudian BOS Madrasah Aliyah (MA) dan MA Kejuruan (MAK), naik dari Rp1,4 juta per siswa menjadi 1,5 juta per siswa (2020). Total kenaikan anggaran BOS Madrasah berjumlah Rp874,4 miliar. Alokasi yang sama untuk Pesantren Ula (setingkat MI), Wustha (MTs), dan 'Ulya (MA), anggarannya naik Rp100 ribu untuk setiap santri. Dengan demikian total kenaikan anggaran BOS Pesantren berjumlah Rp16,47 miliar.

"Kami akan mengawal dan memastikan bahwa anggaran itu dapat dikembalikan (sesuai yang dianggarkan sebelumnya) secepatnya," kata Ace pada Republika, Rabu (9/9).

Ace menekankan dana BOS amat dibutuhkan siswa Madrasah di tengah kesulitan yang timbul akibat pandemi Covid-19. Ace merasa kecewa dengan Menag Fachrul Razi yang justru sempat menyunat BOS siswa Madrasah.

"Mereka (siswa Madrasah) sangat butuh bantuan karena kesulitan selama Covid-19 ini. Jangan malah disulitkan lagi dengan dipangkas BOS-nya," ujar politisi asal Partai Golkar tersebut.

Komisi VIII DPR beserta Kemenag sepakat tidak ada pemotongan terhadap BOS untuk siswa madrasah. Hal tersebut menjadi hasil rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kemenag.

"Kami tadi sudah menyimpulkan tidak boleh ada pemotongan dana BOS bagi siswa, dan tadi menteri agama sudah menyepakati Rp 100 ribu per siswa itu akan dikembalikan bagi siswa yang terdampak covid-19," kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

Sebelumnya Kemenag melakukan penghematan anggaran dana BOS bagi madrasah dan pondok pesantren. Besaran penghematannya sebesar Rp 100 per siswa. Menag mengatakan penghematan dana bos terpaksa dilakukan karena kontruksi anggaran program pendidikan Islam Kementerian Agama sudah tidak ada lagi yang bisa dihemat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement