Kamis 10 Sep 2020 18:50 WIB

Geliat UMKM Perlu Dibantu Sertifikasi Halal

Pelaku UMKM terbayang rumitnya birokrasi pengurusan sertifikat halal.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Geliat UMKM Perlu Dibantu Sertifikasi Halal (ilustrasi).
Foto: republika.co.id/antara
Geliat UMKM Perlu Dibantu Sertifikasi Halal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mayoritas perekonomian Indonesia bergerak dari sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun sektor UMKM terkendala belum masifnya penggunaan label halal bersertifikat walau Indonesia ialah negara mayoritas Muslim.

Elvira Tama sudah beberapa tahun belakangan menjalankan usaha salad buahnya dengan brand Queenbee Salad. Selama kurun waktu itu, Elvira memilih tak mengikuti sertifikasi halal. "Kalau saya sih belum ya untuk sertifikasi halal," kata Elvira pada Republika, Kamis (10/9).

Alasan sejumlah alasan mengapa Elvira tak kunjung menyertifikasi halal produknya. Pertama, ia khawatir pengurusannya akan menghabiskan tenaga, uang dan waktu. Bayangan terhadap rumitnya birokrasi pengurusan sertifikat halal sudah melintasi pikirannya. Kedua, ia meyakini produknya halal karena sebagai Muslim dirinya tak ingin memberi produk haram pada pelanggannya.

"Pasti saya cek dulu bahan-bahan yang saya beli ada label halalnya enggak. Kan mayoritas pelanggan Muslim, saya juga Muslim, masa sih mau kasih yang haram," ujarnya.

Kemudian Haidar Kurniawan juga berpendapat serupa dengan Elvira. Pelaku usaha dimsum frozen itu merasa sulit jika harus mengikuti sertifikasi halal. Belum lagi ia membayangkan harus ada biaya yang disiapkan guna menempuh prosea itu. "Susah sih, dan bingung juga mau ikut sertifikasi takut mahal biayanya," ucapnya.

Ia mendukung jika pemerintah membolehkan UMKM melakukan deklarasi halal pada produknya. Ia menyatakan bahan-bahan produknya terjamin halal. "Bagus kalau sertifikasi halal dibantu pemerintah dan gratis. Bersyukur juga sebagai pengusaha kecil," sebutnya.

Di sisi lain, Kainda Maulida Farda Az Zahra beruntung menjadi salah satu pengusaha UMKM yang mendapat bantuan sertifikasi halal. Pengusaha makanan Tutug Oncom merek Titasix khas Kota Tasikmalaya ini mengapresiasi dukungan pemda. Sertifikat halal pada produknya berlaku selama dua tahun.

Bisnis yang dilakoni Kainda memang telah terkenal hingga bisa menyorot perhatian Pemda agar membantunya. Produk Titasix bahkan sudah pernah dipasarkan ke luar negeri. Tak heran jika sertifikat halal menjadi daya jual produknya ke masyarakat Muslim.

"Dulu dapat sertifikasi gratis dibantu dari (Dinas) Indag. Jadi enggak ngurus sendiri sih, dan terhitung gampang, kalau ngurus sendiri dulu itu bisa 1,5 juta," ucap Kainda.

Semangat menyertifikasi halal produk UMKM tengah gencar dilakukan pemerintah. Salah satunya dilakukan DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah yang membahas penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Makanan Halal dan Higienis sebagai sarana untuk melindungi masyarakat agar memperoleh pangan yang layak konsumsi.

"Tujuannya agar masyarakat memperoleh pangan yang layak konsumsi dari sisi kesehatan, kebersihan, dan agama," kata Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah tentang Makanan Halal dan Higienis DPRD Kota Semarang Sugi Hartono di Semarang, Selasa (8/9).

Menurut dia, makanan halal dan higienis tersebut dilihat dari segi bahan baku, kebersihan, serta cara pengolahan. Sugi Hartono menuturkan bahwa masyarakat masih kurang paham tentang sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement