Kamis 10 Sep 2020 20:19 WIB

PSBB Total, Ini Seruan untuk Masjid Milik Muhammadiyah

Amal usaha Muhammadiyah khususnya bidang pendidikan melaksanakan PJJ.

PSBB Total, Ini Seruan untuk Masjid Milik Muhammadiyah (ilustrasi).
Foto: dok. Republika
PSBB Total, Ini Seruan untuk Masjid Milik Muhammadiyah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pimpinan Wilayah (PW)Muhammadiyah DKI Jakarta menyerukan lima poin saat penerapan pemberlakuan sosial berskala besar (PSBB) total, mulai 14 September 2020.

Ketua PW Muhammadiyah Jakarta KH. M. Sun'an Miskan  menyatakan keputusan itu diambil untuk mendukung kebijakan gubernur DKI Anies Baswedan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

"Diharapkan kepada warga masyarakat khususnya warga persyarikatan Muhammadiyah DKI Jakarta untuk melaksanakannya," kata Sun'an dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (10/9).

Seruan itu yakni mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dan mengingatkan kepada orang di sekitar/terdekat untuk turut mematuhi, sehingga dapat memutus penyebaran Covid-19.

Amal usaha Muhammadiyah khususnya bidang pendidikan (sekolah dan kampus) agar tetap mematuhi dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ)

Tempat ibadah yakni masjid dan mushola milik Muhammadiyah, boleh digunakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Sementara tempat ibadah di zona merah dengan kasus tinggi, untuk sementara jangan digunakan.

Selama Jakarta dinyatakan dalam situasi darurat dan kembali ke PSBB ketat, maka Kantor PW MuhammadiyahDKI Jakarta ditutup. Koordinasi dan komunikasi dilakukan via telpon atau media daring.

Mengajak warga persyarikatan untuk terus berdo'a mohon kepada Allah SWT agar wabah Covid-19 segera sirna dari wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat hidup normal seperti sedia kala.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menginjak rem darurat" yang mencabut kebijakan PSBB transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

Anies menyatakan keputusan itu diambil bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement