Jumat 11 Sep 2020 14:05 WIB

Infografis Anies Injak Rem Darurat

PSBB di DKI kembali diperketat mulai 14 September 2020 karena tiga alasan.

Foto: republika
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginjak rem darurat dengan mengetatkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).  

PSBB kembali diperketat mulai 14 September 2020.

Tiga alasan mencabut PSBB Transisi, yakni:

1. Tingkat kematian

* Angka kematian yang sudah mencapai 2,7 persen.

2. Ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19.

* Hingga 9 September 2020, keterisian tempat tidur isolasi 77 persen dari 4.456 tempat tidur dan keterisian tempat tidur ICU 83 persen dari 483 tempat tidur di 67 rumah sakit rujukan Covid-19.

3. Tingkat kasus positif di Jakarta

* Angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di DKI 13,2 persen atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

 

Jika hal ini terus dibiarkan pada pekan kedua Oktober kapasitas ruang isolasi dan ICU akan penuh dengan pasien Covid-19. 

- Anies Baswedan

 

Sumber: Republika

Pengolah data: ratna puspita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement