Senin 14 Sep 2020 16:08 WIB

Mulai 19 September, Wajib Masker Berlaku di Baubau

Akan ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.

Masker (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Masker (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BAUBAU - Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mewajibkan masyarakat untuk memakai masker mulai 19 September 2020 menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota Baubau Nomor 35 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hal ini diungkapkan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat menghadiri ritual adat haroa doa bersama ke-15 tahun 2020 masyarakat lorong pecek dan sekitarnya di Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, pada Ahad (14/9) malam.

Menurut Monianse pada kurun waktu masa satu bulan setelah ditandatanganinya Perwali Nomor 35 Tahun 2020 tersebut adalah merupakan masa perkenalan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan masker di area umum.

"Oleh sebab itu, pada masa perkenalan dan sosialisasi Perwali ini diharapkan masyarakat tidak akan kaget karena ini dilandasi dengan iktikad yang baik sebelum diberlakukan penegakan pada 19 September 2020," ujarnya.

Dikatakan, dalam Perwali Nomor 35 Tahun 2020 itu sesungguhnya hanyalah sanksi kepada masyarakat Kota Baubau bukannya denda sebagaimana spanduk-spanduk yang telah tersebar di mana akan denda yang diberlakukan jika melanggar Perwali tersebut.

"Dan spanduk yang telah tersebar itu salah dan Wali Kota Baubau Dr AS Tamrin mengatakan salah tulis itu spanduk sebab Wali Kota Baubau tidak ingin ikut daerah lain ada denda dan hanya ingin ada kesadaran masyarakat sehingga hanya cukup dengan sanksi sosial yang diinginkan seperti misalnya kalau ada yang diketemukan di tempat umum tidak menggunakan masker akan disuruh push up atau mengambil sampah," kata orang nomor dua di Kota Baubau ini.

Pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar Perwali Nomor 35 Tahun 2020, tambah Monianse, sebenarnya hanya memberikan edukasi supaya ada efek jera sehingga bila masyarakat akan mengingat terus kesalahan tidak membawa masker dan secara perlahan akan menjadi budaya.

Apalagi, saat membaca dari beberapa artikel kelihatannya Covid-19 ini belum akan berakhir sampai dengan berakhirnya tahun 2020 ini. Sehingga, tentunya masih butuh bagaimana mengatur untuk hidup agar bisa selamat dari bahaya COVID-19 ini.

Lebih lanjut dijelaskan, pada Perwali Nomor 35 Tahun 2020 tersebut paling tidak masyarakat diharapkan dapat menggunakan masker, menghindari kerumunan yang tidak bermanfaat, jaga jarak, selalu rajin cuci tangan dan selalu makan makanan yang halal dan baik bukan yang mahal.

"Jadi pengelolaan yang baik akan meningkatkan imunitas tubuh kita sehingga inilah yang akan menjadi harapan dari Perwali Nomor 35 Tahun 2020. Dan Perwali sudah ada dan Insya Allah akan kita tegakkan bersama pada tanggal 19 September 2020," katanya.

Terkait kegiatan masyarakat lorong pecek Kelurahan Wangkanapi Kecamatan Wolio yang menyelenggarakan haroa sebagaimana tradisi masyarakat, Wawali Baubau Monianse memberikan apresiasi karena ini merupakan ihktiar doa agar terhindar dari Covid-19 sebagaimana pula yang dilakukan Pemkot Baubau dengan iktiar sosial dan financial dan memberantas penyebaran Covid-19 di Baubau.

Sementara itu panitia penyelenggara haroa masyarakat lorong pecek Kelurahan Wangkanapi mengakui, haroa yang dilakukan tersebut adalah untuk tolak bala agar Indonesia dan khususnya Baubau secepatnya lepas bahaya Covid-19. Karena diyakini doa yang akan dimintakan akan diijabah oleh Allah. Dan kegiatan haroa ini tetap menerapkan protokol kesehatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement