Selasa 15 Sep 2020 18:43 WIB

Polda Sumbar Berharap Perda AKB Beri Efek Jera Pelanggar

Polda Sumbar juga ikut mensosialisasikan perda AKB agar diterima masyarakat luas

Rep: febrian fachri/ Red: Hiru Muhammad
Tim kesehatan Polda Sumbar melakukan rapid test di pasar ikan pantai Purus, Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/5/2020). Polda Sumbar menggelar rapid test terhadap nelayan dan pedagang ikan di kawasan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Tim kesehatan Polda Sumbar melakukan rapid test di pasar ikan pantai Purus, Padang, Sumatera Barat, Kamis (28/5/2020). Polda Sumbar menggelar rapid test terhadap nelayan dan pedagang ikan di kawasan tersebut untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG--Kabid humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu berharap adanya peraturan daerah (Perda) adaptasi kebiasaan baru (AKB) dapat mendisiplinkan warga mengenai penerapan protokol kesehatan. Satake menyebut penegakkan protokol kesehatan dapat menekan angka penularan covid-19.

"Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama mencegah dan mengendalikan Covid-19," kata Satake, Selasa (15/9).

Polda Sumbar menurut Satake juga ikut mensosialisasikan Perda AKB agar sampai kepada seluruh masyarakat. Supaya masyarakat menyadari akan pentingnya protokol kesehatan. Selama ini kasus positif covid-19 di Sumbar meningkat karena masyarakat masih belum disiplin menerapkan protokol.

Perda AKB yang disahkan di DPRD Sumbar melalui forum rapat paripurna pekan lalu berisi aturan sanksi teguran, sanksi denda sampai sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan."Diharapkan dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggarnya. Perda ini juga mewujudkan kesadaran bersama, saling menjaga, berdisiplin dan bergotong royong dalam menerapkan protokol kesehatan covid-19, termasuk juga memunculkan atau menimbulkan efek jera bagi yang masih mengabaikan protokol kesehatan," kata Satake.

DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Jumat (11/9) mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru untuk mendisiplinkan masyarakat untuk protokol kesehatan. Nantinya Perda ini akan ditegakkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dari tingkat provinsi sampai tingkat kabupaten kota.

Satpol PP juga akan dibantu oleh TNI dan Polri untuk sama-sama menegakkan Perda ini. Sebelum Perda ini diterapkan, akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat selama 7 hari.

“Kalau setelah tujuh hari melanggar tidak juga pakai masker, kita akan berikan tindakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum,” kata Kepala Satpol-PP Sumbar Dedy Diantolani di Gedung DPRD Sumbar.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement