Rabu 16 Sep 2020 18:59 WIB

Berapa Lama Mengurus Sertifikasi Halal?

Pastikan dokumen lengkap saat mengajukan permohonan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Berapa Lama Mengurus Sertifikasi Halal? (ilustrasi).
Foto: Infografis Republika
Berapa Lama Mengurus Sertifikasi Halal? (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyampaikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Apalagi pengajuan sertifikasi halal cukup mudah, jika berdasarkan undang-undang maksimal 93 hari. Bahkan sertifikat bisa keluar lebih cepat jika dokumen yang diajukan lengkap.

"Dalam undang undang itu maksimal 93 hari kerja, kami BPJH itu paling maksimal itu tiga hari sudah beres. Mungkin yang lama itu verifikasi atau di LPPOM MUI-nya. Memungkin untuk bisa lebih cepat sepanjang dokumennya lengkap," tegas Kepala BPJH Profesor Sukoso, saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (16/9).

Menurut Sukoso, para pelaku usaha sangat mudah dalam mengajukan permohonan sertifikat halal untuk produk yang akan dijualnya. Apalagi bagi Unit Kecil Menengah (UKM) di bawah Rp 1 milyar tidak dipungut biaya. Namun pemerintah harus menyiapkan dana untuk auditornya, dan juga untuk sidang fatwanya. Dengan demikian Sukoso berharap para pelaku UKM segara mengajukan sertifikasi halal.

"Kami telah meng-cover hampir 28 provinsi, sudah dikirim sertifikat. Kami juga tengah berjuang di dalam rancangan Undang-undang Cipta Kerja untuk mempercepat proses itu dari 93 hari menjadi maksimal 21 hari," ungkap Sukoso.

 

Sukoso menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memuat proses sertifikasi halal sebagai berikut, pertama pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH. Permohonan sertifikat halal harus dilengkapi dengan dokumen data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, dan proses pengolahan produk.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen permohonan, maksimal 10 hari kerja. Jika ada yang kurang pemohon harus melengkapi kekurangan dokumen tersebut maksimal 5 hari kerja. Biasanya yang membuat proses lebih lama dari semestinya, kata Sukoso, pemohon tidak kunjung melengkapi kekurangan dokumennya. "Jadi pastikan dokumen lengkap saat mengajukan permohonan agar proses sertifikasi lancar dan cepat," kata Sukoso.

Setelah itu, lanjut Sukoso, guna menguji kehalalan produk, BPJPH terlebih dulu menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH), maksimal 5 hari kerja. Dilanjut tahap pengujian dan pemeriksaan kehalalan produk oleh auditor. Juga dilakukan pengujian kehalalan produk di lokasi usaha saat proses produksi. Apabila diragukan kehalalannya, auditor dapat melakukan pengujian di laboratorium. Proses tahap pengujian dan pemeriksaan ini maksimal 40-60 hari kerja.

Selanjutnya, BPJPH menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan atau pengujuan LPH, maksimal 5 hari kerja. BPJPH kemudian menyampaikan hasil pemeriksaan kehalalan produk kepada MUI untuk dilakukan sidang fatwa halal terhadap produk yang telah diperiksa dan diuji tersebut. Dalam sidang melibatkan pakar, unsur kementerian, atau instansi terkait. 

Terakhir, sambung Sukoso, menerbitkan sertifikat halal berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI. Namun jika hasilnya dinyatakan produk tidak halal, pihaknya akan mengembalikan permohonan sertifikat halal kepada pelaku usaha disertai dengan alasan. "Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH sesuai dengan pasal 42 ayat 1 undang-undang nomor 33 tahun 2014, masa berlaku empat tahun," jelas Sukoso. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement