Kamis 17 Sep 2020 07:00 WIB

Kampanye Pilkada Bisa Dihentikan

KPU bisa berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan pilkada yang melanggar.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeklaim masih merumuskan perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU mencantumkan pengaturan penanganan pelanggaran di masa kampanye dengan pemberian sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan penghentian kegiatan kampanye. "Bahwa KPU bisa memberikan peringatan tertulis dan juga menghentikan kegiatan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement