Kamis 17 Sep 2020 09:41 WIB

RMI PBNU Terima Laporan Pungli Dana Bantuan Pesantren

Dana bantuan untuk mengurangi beban pesantren di masa pandemi Covid-19.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
RMI PBNU Terima Laporan Pungli Dana Bantuan Pesantren.
Foto: Republika/ Wihdan
RMI PBNU Terima Laporan Pungli Dana Bantuan Pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum pimpinan pusat asosiasi pesantren NU atau Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU, KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan menerima laporan adanya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pencairan bantuan operasional pesantren (BOP) untuk pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. 

"RMI mendapat informasi mengenai pungutan kepada pesantren penerima BOP dengan besaran bervariasi dan mengatasnamakan berbagai pihak," ujar pria yang akrab dipanggil Gus Rozin ini kepada Republika.co.id, Kamis (17/9).

Baca Juga

Gus Rozin menegaskan, RMI PBNU tidak pernah melakukan pungutan terhadap dana bantuan pesantren yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Agama tersebut. "Secara tegas kami sampaikan RMI PBNU tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada pesantren penerima," ucapnya. 

Menurut Gus Rozin, RMI PBNU justru sangat mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah mengalokasikan BOP untuk pesantren di masa pandemi Covid-19. Menurut dia, BOP untuk pesantren merupakan sejarah baru kehadiran dan keberpihakan negara terhadap pesantren, sehingga program bantuan ini harus diawasi bersama-sama. 

 

"Kesuksesan program ini perlu diawasi dan dikawal secara bersama-sama," kata Gus Rozin. 

Dia pun mengimbau pesantren penerima BOP mencairkan dana bantuan secara utuh dan segera merealisasikan program secara mandiri sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis. Menurut dia, penggunaannya pun harus dilakukan secara tepat.  

"Maksimalkan secara tepat penggunaannya agar bisa mengurangi beban pesantren dalam menghadapi wabah pandemi Covid-19 ini," jelasnya. 

Setelah menggunakan dana bantuan itu, pesantren yang menerima bantuan juga harus membuat laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pemerintah. "Segera membuat laporan penggunaan anggaran sesuai juknis sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan program," ujarnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement