Jumat 18 Sep 2020 16:47 WIB

MK Peru Tolak Tangguhkan Pemakzulan Presiden Martin Vizcarra

Kongres memutuskan untuk memulai proses pemakzulan karena skandal "Richard Swing"

Red: Nur Aini
Presiden Peru Martin Vizcarra
Presiden Peru Martin Vizcarra

 

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Mahkamah Konstitusi Peru menolak permintaan Presiden Martin Vizcarra untuk menangguhkan proses pemakzulannya.

Baca Juga

Menurut Hakim Marianella Ledesma, keputusan itu diambil setelah hasil pemungutan suara 5-2. Pemungutan suara itu dilakukan sehari sebelum sesi kedua pemungutan suara pemakzulan, di mana Vizcarra akan menanggapi tuduhan penipuan dan upaya menghalangi penyelidikan korupsi.

Jumat lalu, Kongres memutuskan untuk memulai proses pemakzulan setelah rekaman audio presiden beredar. Rekaman tersebut berkaitan dengan kasus "Richard Swing" yang melibatkan seorang penyanyi yang disewa untuk memberikan ceramah motivasi kepada Kementerian Kebudayaan.

Richard Cisneros dituduh memanfaatkan pertemanannya dengan Vizcarra untuk memperoleh sembilan kontrak mulai dari 7.000 sol (2.000 dolar AS) hingga 33.400 sol (9.500 dolar AS). Dalam rekaman itu, Vizcarra mengakui dia bertemu Cisneros beberapa kali di istana presiden selama pandemi Covid-19, dan menginstruksikan stafnya untuk berbohong tentang pertemuan tersebut.

Presiden mengatakan peredaran rekaman itu adalah bagian dari rencana lawan politik untuk menggulingkan dia dari jabatannya.

sumber : https://www.aa.com.tr/id/dunia/mk-peru-tolak-tangguhkan-pemakzulan-presiden-martin-vizcarra-/1977396
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement