Senin 21 Sep 2020 22:00 WIB

Arab Saudi Tetapkan 6 Persyaratan Merger Perusahaan Umroh

Perusahaan yang terlibat dalam merger harus memiliki izin layanan umroh.

Arab Saudi Tetapkan 6 Persyaratan Merger Perusahaan Umroh (ilustrasi).
Foto: Amr Nabil/AP Photo
Arab Saudi Tetapkan 6 Persyaratan Merger Perusahaan Umroh (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH -- Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menetapkan enam persyaratan sebagai kriteria penggabungan perusahaan dan perusahaan penyedia jasa umroh. Hal ini mengikuti inisiatif kementerian baru-baru ini untuk mengurangi dampak ekonomi dan keuangan dari pandemi virus corona di sektor umroh.

Dilasir dari Saudi Gazette, Senin (21/9), inisiatif tersebut mencakup paket rekomendasi, yang terutama adalah langkah untuk merangsang merger horizontal dan akuisisi perusahaan dan pendirian umroh serta melakukan investasi di entitas ini. Sesuai dengan ketentuan baru, perusahaan yang terlibat dalam merger harus memiliki izin layanan umroh yang masih berlaku dan tidak boleh ada pengaduan terhadap rencana merger tersebut sebelum panitia memeriksa pengaduan jemaah selama prosedur merger.

Perusahaan-perusahaan ini tidak pernah dikenakan penalti seperti penangguhan sementara lisensi atau pembatalannya selama prosedur merger. Perusahaan harus menyerahkan jaminan bank dalam jumlah penuh sebelum memulai prosedur merger. 

Kondisi lain terkait dengan merger perusahaan yang saat ini tidak memiliki izin untuk memberikan layanan kepada jemaah. Perusahaan tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan untuk penyelenggaraan pelayanan kepada jamaah dan peraturan eksekutifnya. Perusahaan tersebut harus melampirkan surat dari perusahaan umroh atau pendirian yang ingin digabungkan, yang dibuktikan oleh kamar dagang termasuk dokumen untuk membatalkan izin layanan jamaah yang diberikan sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement