Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

Thursday, 9 Syawwal 1445 / 18 April 2024

MPR: Dilarang Pengumpulan Massa Saat Kampanye Pilkada

Selasa 22 Sep 2020 08:19 WIB

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Hiru Muhammad

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau kadang dipanggil Bamsoet mengapresiasi capaian Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar yang masuk dalam jajaran 10 besar Universitas Terbaik di Indonesia.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau kadang dipanggil Bamsoet mengapresiasi capaian Universitas Hasanuddin (UNHAS), Makassar yang masuk dalam jajaran 10 besar Universitas Terbaik di Indonesia.

Foto: MPR
Semua institusi harus menyamakan sikap dalam merespons situasi pandemi ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah daerah dan kepolisian untuk melarang semua kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa selama tahapan Pilkada 2020. Hal ini dilakukan agar penyebaran virus Covid-19 tak meningkat.

"Kegiatan kampanye dengan mengerahkan massa, menyelenggarakan konser musik, pentas seni budaya hingga aneka lomba di ruang publik berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa pandemi saat ini. Ragam kegiatan itu akan mengundang banyak orang untuk hadir sebagai penonton, sehingga kerumunan orang banyak sulit dihindari," ujar Bamsoet Senin (21/9).

Ia mengingatkan, semua institusi dari tingkat pusat hingga daerah, harus menyeragamkan sikap dalam merespons situasi pandemi saat ini. Agar adanya koordinasi yang baik dalam penanganan Covid-19. 

"Tidak boleh ada toleransi atau pembiaran terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. Termasuk terhadap kegiatan pasangan calon, tim sukses serta para simpatisan mereka," ujar Bamsoet.

Mulai 26 September hingga 5 Desember 2020, aktivitas kampanye Pilkada akan marak di 270 daerah pemilihan. Terjadi di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. 

Bamsoet mengingatkan agar semua kegiatan persiapan Pilkada 2020, termasuk kampanye, harus mematuhi protokol kesehatan. "Pemda, Polda, KPUD, dan Bawaslu Daerah perlu bersinergi untuk memastikan kepatuhan semua pihak mentaati protokol kesehatan saat melakukan kampanye Pilkada selama 71 hari,’’ ujar Bamsoet.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler