Selasa 22 Sep 2020 20:36 WIB

Catatan SAPUHI dari Webinar dengan Menteri Haji Arab Saudi

Fase pertama kembalinya layanan umroh dan ziarah fase corona.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Catatan SAPUHI dari Webinar dengan Menteri Haji Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: saudigazette.
Catatan SAPUHI dari Webinar dengan Menteri Haji Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (SAPUHI) Syam Resfiadi mengaku, organisasinya telah mengikuti webinar bersama Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Muhammad Saleh Banten. Dalam rapat daring itu SAPUHI mencatat beberapa poin penting, terutama jadwal kapan umroh dibuka dan sesuai yang telah dijadwalkan umroh dibuka pada Januari 2021.

"Alhamdulillah kemarin sore (Senin 21 September) ada webinar dengan materi Haji Arab Saudi bersama wakilnya dan kami sudah mencatat poin-poin dari webinar tersebut yang disampaikan wakil menteri maupun menteri haji Arab Saudi," kata Syam Resfiadi saat dihubungi, Selasa (22/9).

Syam mengatakan, Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah, sebelumnya sudah menyampaikan akan diumumkan 30 hari sebelum pelaksanaan umroh bagi orang di luar negara Arab Saudi yaitu 1 januari 2021. Pengumuman ini merupakan kelanjutan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

"Pada dasarnya Menteri Haji hanya melakukan secara teknis sesuai dengan protokol kesehatan. Sementara izin boleh tidaknya melakukan kegiatan umroh itu berada di kemenkes Arab Saudi," katanya.

 

Syam menuturkan, webinar ini digelar untuk meng-update informasi kebijakan umroh dari Kementrian Haji dan Umroh Arab Saudi yang disosialisasikan melalui siaran langsung forum virtual kedua. Sekaligus rapat daring ini untuk memperkaya pengalaman jamaah, bertajuk "Transformasi Kelembagaan di Perusahaan Umroh dan Penyedia Layanan Jemaah."

Agenda ini kata Syam juga disiarkan langsung melalui Youtube dan Zoom pada 21 September 2020. Berikut beberapa poin penting atau kesimpulan dari acara tersebut.

1.Bahwa Pemerintah Saudi Arabia melalui Menteri Haji dan Umroh Muhammad Saleh Banten menyatakan bahwa akan mencabut kebijakan Penangguhan Umroh dan Kunjungan ke Masjidil Haramain secara bertahap sesuai perkembangan yang ada.

2.Pemerintah Saudi tetap Konsisten memperbaiki layanan guna terwujudnya Visi 2030 dengan meyalani 30 Juta Jama’ah Umroh.

3.Akan dilakukan Transformasi Kelembagaan di Perusahaan Umroh dan Penyedia Layanan Jema’ah dengan pola Merger dan Acquisition Perusahaan Penyedia layanan Umroh guna efesiensi dan diversifikasi Layanan untuk Sistem Haji dan Umroh yang lebih baik.

4.Pemerintah Saudi juga akan mengatur Pelaksanaan Umroh dari awal sampai akhir termasuk Protap yang harus diterapkan pasca Pandemic Covid19.

5.Muassasah Umroh bukan hanya sekedar mengeluarkan Visa, tapi benar-benar akan mengawal dari awal pelaksanaan Umroh hingga akhir pelaksanaan sehingga bisa berjalan tertib dan aman.

6.Muassasah Umroh tidak hanya sekedar mengeluarkan Visa, namun juga akan membentuk kolaborasi Bersama melalui kamar dagang perusahaan Lokal untuk membuat Full Paket, dan menyesuaikan dengan kebutuhan Layanan masing-masing negara yang akan berkunjung.

7.Terkait dengan wakil khorij (provider) deputi mentri haji mengatakan mereka bukan sekedar wakil tapi akan menjadi mitra yang nantinya mempunyai akses ke Global Distribution System (GDS) system paket umrah yang disediakan Pemerintah Saudia untuk Masyarakat Dunia.

8.Tahapan atau Fase-fase dibukanya Kembali Umroh Pascapandemic Corona adalah sebagai berikut :

1)Fase Pertama Kembalinya layanan umroh dan ziarah fase corona

A.Diizinkanya umroh untuk warga saudi dan expatriat dengan jumlah 40% dari kapasitas kemampuan layanan dengan penerapan protokol kesehatan 

B.Diizinkanya warga saudi dan expatriat di Saudi untuk jumlah 75% dari kapasitas kemampuan layanan dengan penerapan protokol kesehatan 

C.Diizinkan warga saudi, expatriat dan dari negara lain 100% dari kapasitas layanan dengan penerapan protokol kesehatan

 

2)Fase Kedua Kembalinya layanan umroh dan ziarah pasca pandemic

A.Request tasreh dan booking service

B.Akses waktu kedatangan 

C.Transportasi menuju hotel di 2 kota suci

D.Penempatan di hotel di 2 kota suci

E.Pelaksanaan ibadah umroh dan ziarah

F.Akses kepulangan

 

3)Fase Ketiga berikutnya pascacorona :

A.Tetap menjaga protokol kesehatan atas pandemi

B.Selanjutnya membatalkan pembatasan dan kembalinya pelayanan seperti biasa (Normal)

C.Mengurangi pembatasan dalam proses mendapatkan visa umroh

D.Memberikan grade grade pada perusahaan umroh mengacu pada ketaatan pada standar pelayanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement