Rabu 23 Sep 2020 19:29 WIB

Gerindra Harap PKPU Atur Sanksi Ketat Soal Protokol Covid

Gerindra tidak menerapkan sanksi khusus terhadap pasangan calon yang melanggar.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merevisi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad berharap di dalam PKPU hasil revisi tersebut diatur aturan ketat dan tegas terhadap pihak-pihak yang melanggar protokol covid-19.

"Kita berharap bahwa peraturan yang sedang direvisi ini mengedepankan protokol Covid-19 yang memang cukup ketat, dan peraturan ini bersifat juga final dan mengikat dan wajib ditaati," kata Dasco dalam video yang diterima Republika.co.id, Rabu (23/9).

Baca Juga

Wakil ketua DPR itu berharap apa yang diatur di dalam PKPU nanti dapat diikuti oleh seluruh pasangan calon, pendukung, dan pengawas pemilu, baik badan pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum. Dasco juga mengatakan partainya tidak menerapkan sanksi khusus terhadap pasangan calon yang melanggar.

Namun, ia menegaskan Partai Gerindra akan mematuhi aturan yang ada di dalam PKPU. "Kalau sanksi khusus terhadap calon kan tahapan pencalonan sudah ada, sehingga kemudian kita akan berlakukan aja sanksi umum sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya. 

Sebelumnya desakan untuk merevisi PKPU disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang  Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam. 

Revisi khususnya ditekankan pada pengaturan larangan menggelar pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain. Kemudian revisi juga perlu dilakukan untuk mendorong kampanye melalui daring, serta mewajibkan penggunaan masker, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

"Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, revisi PKPU juga perlu ditekankan terkait pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19, dan pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap. Kemudian dalam kesimpuan selanjutnya, Komisi II DPR juga meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI mengintensifkan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, tahapan penyelesaian sengketa hasil," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement