Kamis 24 Sep 2020 16:13 WIB

Kemenag Siapkan Regulasi Umroh di Masa Pandemi

Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diijinkan untuk memberangkatkan ibadah umroh.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemenag Siapkan Regulasi Umroh di Masa Pandemi (ilustrasi).
Foto: Saudi Ministry of Media via AP
Kemenag Siapkan Regulasi Umroh di Masa Pandemi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Arab Saudi telah mengumumkan akan kembali membuka penyelenggara umroh secara bertahap. Arab Saudi juga menginformasikan bahwa akan merilis daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah umroh. Untuk itu Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyiapkan regulasi umroh di masa pandemi Covid-19  

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Arfi Hatim menyambut baik kebijakan Arab Saudi. Dia berharap Indonesia masuk dalam daftar negara yang diizinkan memberangkatkan jamaah umroh. 

"Mudah-mudahan Indonesia termasuk yang diijinkan untuk memberangkatkan ibadah umroh. Komunikasi dan koordinasi terus dibangun melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi dengan pemerintah Kerajaan Arab Saudi," kata Arfi melalui pesan tertulis yang diterima Republika.co.id, Kamis (24/9).

Ia menyampaikan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan regulasi umroh di masa pandemi Covid-19. Regulasi ini dibutuhkan karena akhir dari pandemi Covid-19 ini belum diketahui. Selain itu, negara juga harus hadir dalam rangka memberikan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jamaah umroh.

 

Ia mengatakan, regulasi ini menitikberatkan pada aspek kesehatan dan keselamatan jamaah umroh. Beberapa yang sedang dibahas antara lain terkait penerapan protokol kesehatan, serta batasan usia dan ketentuan tentang penyakit bawaan. 

"Termasuk (dibahas) juga aturan skema transportasi dan aspek pelayanan lainnya yang diberikan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," jelasnya.

Arfi mengatakan, pembahasan regulasi ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait, terutama Kemenkes, Kemenhub, Kemenlu, dan Satgas Penanganan Covid-19. Tentu asosiasi PPIU juga akan dilibatkan.

Ia menegaskan, pembahasan regulasi ini juga akan memperhatikan kebijakan yang diterbitkan Arab Saudi dalam penyelenggaraan umroh di masa pandemi Covid-19. Sebab layanan umroh lebih banyak diberikan saat jamaah berada di Arab Saudi. 

Misalnya, apakah Arab Saudi akan menerapkan karantina atau tidak, mekanismenya seperti apa, dan bagaimana ketentuan yang terkait dengan tes bebas Covid-19. Hal ini masih dibahas bersama Kemenkes dan Satgas.

"Kita masih kaji dan mempertimbangkan segala resikonya, kita tidak ingin ada kluster umroh sekembalinya mereka melaksanakan umroh, dan negara harus hadir," ujar Arfi.

Arfi berharap jamaah umroh tetap bersabar menunggu kebijakan dari Arab Saudi dan pemerintah Indonesia serta tetap selalu menjaga kesehatan. Kemenag masih menunggu perkembangan kebijakan dari Arab Saudi.

"Jika memang Indonesia diizinkan memberangkatkan jamaah, akan kita prioritaskan bagi mereka yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari 2020," kata Arfi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement