Jumat 25 Sep 2020 13:57 WIB

Kemenag Minta Daerah Jelaskan Pembatalan Haji di 2020

Pembatalan keberangkatan jamaah haji terjadi karena pandemi Covid-19

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Jamaah antri melakukan tawaf di kala musim haji 2019.
Foto: al arabiya
Jamaah antri melakukan tawaf di kala musim haji 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) meminta Kantor Kemenag Kabupaten/Kota secara masif, mensosialisasikan pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441H/2020M kepada jamaah di daerahnya masing-masing.

Hal tersebut ditegaskan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis, saat menjadi pembicara Jagong Masalah Haji dan Umrah (Jamarah), yang diselenggarakan Bidang PHU Kanwil Kemenag Sulawesi Utara (Sulut), di Swiss-belhotel Manado, Kamis (24/9).

“Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dapat menjelaskan kepada masyarakat tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji yang tertunda karena pandemi Covid-19,” kata Muhajirin dalam keterangan yang didapat Republika, Jumat (25/9).

Muhajirin menjelaskan, jamaah haji yang berhak lunas dan batal tahun ini otomatis berangkat tahun depan. Penundaan tahun ini tidak mengubah posisi porsi, demikian juga yang harusnya berangkat di tahun-tahun setelahnya.

Sementara itu, kegiatan Jamarah sendiri diselenggarakan dalam rangka membahas hal-hal tentang pelaksanaan haji dan umrah. Semua masalah tentang haji dan umroh, akan dibicarakan bersama demi meningkatkan pelayanan haji yang lebih baik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement