Jumat 25 Sep 2020 18:58 WIB

Pemkab Lebak Diminta Tutup Lokasi Wisata Cegah Covid-19

Wisatawan di lebak masih abai dengan protokol kesehatan.

Pemkab Lebak Diminta Tutup Lokasi Wisata Cegah Covid-19. Warga Baduy luar melakukan aktivitas di Desa Kanekes, Lebak, Banten.
Foto: ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Pemkab Lebak Diminta Tutup Lokasi Wisata Cegah Covid-19. Warga Baduy luar melakukan aktivitas di Desa Kanekes, Lebak, Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Pemerintah Kabupaten Lebak Provinsi Banten diminta menutup lokasi wisata guna mencegah penyebaran Covid-19. Petugas dan pengelola wisata dinila sulit mengantisipasi kerumunan wisatawan.

"Kami berharap lokasi wisata ditutup sementara guna mencegah pandemi Covid-19 itu," kata Anggota DPRD Kabupaten Lebak Dian Wahyudi, Jumat (25/9).

Baca Juga

Kebanyakan wisatawan berkumpul dan berkerumun sehingga berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Selain itu, ditemukan juga wisatawan tidak menaati protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, dan tidak mencuci tangan.

"Kami minta semua lokasi wisata bisa ditutup guna melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19," kata Dian.

Menurut dia, saat ini, trennya kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebak cenderung meningkat, bahkan dipetakan Lebak masuk zona merah corona. Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak pasien yang terkonfirmasi terpapar Covid-19 sampai Kamis (24/9) sebanyak 156 orang dan 62 orang dinyatakan sembuh, 89 orang menjalani isolasi dan lima dilaporkan meninggal dunia.

Sedangkan jumlah pasien Covid-19 pada Rabu (23/9) berjumlah 156 orang itu di antaranya 55 orang dinyatakan sembuh dan 96 orang menjalani isolasi. Meningkatnya kasus Covid-19 akibat kerumunan dan keramaian yang sulit diantisipasi, seperti lokasi wisata pantai, wisata pemandian air panas dan lainnya juga ada yang melanggar protokol kesehatan.

Ia mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sanksi denda Rp 150 ribu untuk individu dan pelaku usaha Rp 25 juta.

"Kami mendukung perbup itu untuk melindungi warga dari ancaman penyakit yang mematikan," ujarnya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Imam Rismahyadin mengatakan kini menunggu keputusan dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Lebak untuk menutup kegiatan wisata. Penutupan wisata harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 sebagai dasar acuan pemerintah daerah.

"Kami akan menutup lokasi wisata jika ada keputusan dari Satgas Covid-19," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement