Senin 28 Sep 2020 11:59 WIB

Jokowi Minta Standar Pengobatan Covid-19 Mengacu Kemenkes

Penerapan standar dari Kemenkes ini diharapkan mampu menurunkan angka kematian.

Rep: Dessy Suciati Saputri  / Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Foto: KEMENLU/ANTARA
Presiden Joko Widodo (Jokowi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta standar pengobatan yang dilakukan untuk pasien covid 19 baik di ICU maupun selama masa isolasi agar mengacu pada standar Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penerapan standar dari Kemenkes ini diharapkan mampu menurunkan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan pasien.

“Saya tadi malam mendapatkan laporan dari wakil ketua Komite dan juga dari Menkes bahwa standar untuk pengobatan semuanya sudah diperintahkan untuk mengacu pada standar yang diberikan oleh Kemenkes, baik itu di ICU, di ruang isolasi, maupun di wisma karantina,” ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional melalui video conference di Istana Merdeka, Senin (28/9).

Baca Juga

Berdasarkan data yang diterimanya per 27 September, Jokowi mengatakan rata-rata kasus aktif di Indonesia saat ini sebesar 22,4 persen. Angka ini lebih rendah daripada rata-rata kasus aktif dunia yang sebesar 23,13 persen.

Sedangkan dibandingkan bulan lalu, rata-rata kasus kematian di Indonesia tercatat menurun dari 4,33 persen menjadi 3,77 persen. Namun, jika dibandingkan dengan rata-rata kematian dunia, kasus kematian di Indonesia masih lebih tinggi.

“Karena rata-rata kematian dunia mencapai 3,01 persen. Ini menjadi tugas kita bersama untuk menekan lagi agar rata-rata kematian di negara kita bisa terus menurun,” ujarnya.

Sementara itu, rata-rata kasus kesembuhan di Indonesia sebesar 73,76 persen, sedikit lebih rendah dibandingkan rata-rata kesembuhan dunia sebesar 73,85 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement