Selasa 29 Sep 2020 16:54 WIB

Asosiasi UMKM Minta Pemerintah Sosialisasi Sertifikasi Halal

Pemerintah menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Esthi Maharani
Syarat Mendapat Sertifikasi Halal Gratis
Foto: republika.co.id/antara
Syarat Mendapat Sertifikasi Halal Gratis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu syaratnya, omzet UMKM tersebut tidak lebih dari Rp 1 miliar.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun menilai, penggratisan itu sangat membantu UMKM. Dengan begitu, pelaku usaha lebih mudah melakukan sertifikasi halal produknya.

"Dengan penggratisan ini, UMKM akan menyertifikasi halal produknya," ujar dia kepada Republika, Selasa (29/9).

Hanya saja, lanjutnya, UMKM membutuhkan sosialisasi mengenai itu. Sosialisasi tersebut, kata Ikhsan, meliputi tata cara melakukan sertifikasi halal agar tidak dipungut biaya. "Jadi yang dibutuhkan UMKM saat ini sosialisasi dari pemerintah tentang biaya gratis dan tata caranya," kata dia.

Selama ini, lanjutnya, belum ada sosialisasi semacam itu. Padahal menurut dia, sosialisasi bisa mudah dilakukan lewat media sosial.  Ikhsan mengungkapkan, para pelaku UMKM belum menjadikan sertifikasi halal sebagai prioritas. Bagi mereka yang terpenting, produk tetap bisa dipasarkan.

"Sertifikasi halal bukan prioritas sepanjang bisa tetap jualan. Maka iklim usaha yang kondusif, itu yang utama," tegas Ikhsan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement