Selasa 29 Sep 2020 21:47 WIB

Pandemi jadi Momen Maksimalkan Penerapan KTR

Perokok memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar Covid-19.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Kawasan Tanpa Rokok  (KTR)
Foto: Pemkab Sleman
Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada pemilik resto dan kafe, Selasa (29/9). Perda ini mewajibkan resto dan cafe di Kota Yogyakarta untuk menciptakan KTR.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, pandemi Covid-19 dapat dijadikan momen untuk memaksimalkan penerapan Perda KTR. Terutama bagi resto dan kafe yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19. 

"Pandemi Covid-19 dapat menjadi momen pengusaha untuk dapat maksimal dalam penerapan Perda KTR. Aktivitas merokok memiliki hubungan erat dengan kejadian Covid-19," kata Emma dalam sosialisasi yang digelar pada Selasa (29/9).

Ia menuturkan, perokok memiliki risiko yang lebih tinggi terpapar Covid-19. Sebab, merokok sendiri akan menekan fungsi sistem imun yang memicu peradangan saluran nafas.

"Perokok berisiko tinggi terkena penyakit jantung dan pernapasan, kapasitas paru-paru perokok berkurang. Sehingga meningkatkan risiko penyakit serius," ujarnya.

Selain itu, merokok juga dapat menularkan virus dari tangan ke mulut karena jari menyentuh bibir. Bahkan, kata Emma, merokok juga dapat meningkatkan reseptor sel virus yang juga menjadi reseptor Covid-19.

Perwakilan Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Krismono Adjie mengatakan, penerapan protokol kesehatan dengan ketat dan disiplin di resto dan cafe yang beroperasi di tengah pandemi penting dilakukan. Pemkot Yogyakarta sendiri memberlakukan verifikasi protokol kesehatan terhadap resto dan cafe.

"Pengusaha yang sudah mengajukan verifikasi, nantinya akan dibantu dalam mempromosikan usaha kepada wisatawan," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement