Rabu 30 Sep 2020 13:13 WIB

IHW: Self Declare Kehalalan Produk UKM Berisiko

Bakso atau cilok yang berbahan daging harus dipastikan daging yang digunakan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Fakhruddin
IHW: Self Declare Kehalalan Produk UKM Berisiko. Bakso (ilustrasi)
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
IHW: Self Declare Kehalalan Produk UKM Berisiko. Bakso (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), H Ikhsan Abdullah menyampaikan bahwa kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tentang self declare kehalalan produk untuk UKM berisiko. Karena tidak semua produk UKM menggunakan bahan-bahan yang kehalalannya jelas atau pasti halal.

Ikhsan mengatakan, self declare kehalalan produk untuk UKM tidak sesuai dengan prinsip perlindungan kepada konsumen dan tidak sesuai dengan prinsip sertifikasi halal. Menurutnya, self declare kehalalan produk jangan dilihat UKM-nya, karena tidak semua UKM menggunakan bahan-bahan yang sudah jelas atau pasti kehalalannya.

Ia menerangkan, UKM yang menggunakan bahan berisiko tidak halal juga banyak, misalnya bakso atau cilok yang berbahan daging harus dipastikan daging yang digunakan sudah halal. Maka jangan gegabah dengan kebijakan self declare kehalalan produk ini. "Sebenarnya kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip sertifikasi halal dan maqashid syariah," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, kalau self declare kehalalan produk ingin tetap dilaksanakan harus dilakukan secara bertahap. Artinya harus melalui program sosialisasi, edukasi dan pelatihan teknis memproduksi produk halal bagi UKM. 

 

Setelah dilakukan sosialisasi, edukasi dan pelatihan untuk kelompok pedagang selanjutnya para pedagang dan BPJPH memuat pernyataan bahwa produk kelompok pedagang itu dipastikan halal. Maka tahap selanjutnya boleh kelompok pedagang ini melakukan self declare kehalalan produk. 

"Dan lihat juga oleh BPJPH jangan hanya buat pernyataan, kalau BPJPH tidak lihat produksinya bisa jadi produksinya menggunakan bahan apa (yang tidak halal)," ujarnya.

Ia mencontohkan, misalnya pedagang bakso dikumpulkan sesama pedagang bakso. Begitu pula pedagang cilok, roti dan gorengan dikumpulkan sesama pedagang yang sejenis. Mereka diajari cara memproduksi produk halal dari bahan yang kehalalannya sudah jelas. Setelah itu boleh mereka mendeklarasikan kehalalan produknya.

"Tapi kalau orang perorangan, pedagang bakso, pedagang cilok dan lain-lain melakukan self declare kehalalan produk, itu berbahaya," ujarnya. 

Ikhsan mengatakan, jadi BPJPH tetap membantu UKM tapi sambil menjaga kehalalan produk UKM agar tetap halal untuk kebaikan konsumen atau masyarakat. Secara periodik harus dilakukan pemeriksaan produk mereka yang melakukan self declare kehalalan produk, maka anggaran negara harus ada untuk itu. 

Ia juga memberikan masukan, BPJPH harus membangun infrastruktur dari pusat sampai ke bawah, kalau berniat melindungi konsumen dan menegakan prinsip kehalalan produk. Jadi dalam rangka menciptakan gaya hidup halal dan sehat, sudah waktunya semua bergerak untuk bahu membahu menegakan UU JPH ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement