Rabu 30 Sep 2020 19:40 WIB

Kemenag Kalteng Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Umroh

Masyarakat diingatkan untuk jeli dan waspada memilih biro perjalanan haji dan umroh.

Kemenag Kalteng Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Umroh (ilustrasi)
Foto: Saudi Press Agency/Handout via Reuters
Kemenag Kalteng Sosialisasi Regulasi Penyelenggaraan Umroh (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PALANGKA RAYA -- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah menyosialisasikan regulasi tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh kepada pengusaha dan agen biro perjalanan setempat.

"Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi sekaligus pemahaman kepada masyarakat terkait regulasi penyelenggaraan haji dan umroh di daerah ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalteng, Abdul Rasyid di Palangka Raya, Rabu (30/9).

Pernyataan itu diungkapkan dia di sela acara sosialisasi peraturan perundang-undangan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh yang dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya.

Abdul Rasyid mengatakan, pada dasarnya peraturan penyelenggaraan ibadah haji dan umroh seperti yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2019 bertujuan memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan maksimal kepada jamaah yang salah satunya wajib diberikan oleh biro perjalanan.

Pada acara yang diikuti 100 peserta dari berbagai kalangan itu, dia juga menekankan syarat dan kewajiban dari penyelenggaraan biro perjalanan ibadah haji dan umroh untuk dapat menjalankan usahanya.

"Intinya UU Nomor 8 tahun 2019 tentang haji dan umroh itu untuk memproteksi dan meningkatkan pelayanan terhadap jamaah," kata Abdul Rasyid di tengah pemateri lain seperti anggota DPR RI Komisi VIII, Iwan Kurniawan, Kabid PHU Kemenag Kalteng, Mohammad Asbli dan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag RI, Maman Saepulloh yang bergabung melalui aplikasi daring.

Pada kesempatan itu, anggota DPR Komisi VIII, Iwan Kurniawan, mengingatkan masyarakat untuk jeli dan waspada memilih biro perjalanan haji dan umroh. "Waspadai agen travel nakal. Maka sebelum memilih biro perjalanan pastikan keamanan dan legalitas serta rekam jejaknya. Jangan tergiur promo murah karena semua harus realistis dan sesuai standar," kata politikus Gerindra ini.

Dia juga menyebutkan, masih banyak terjadi masalah terutama soal pemberangkatan umroh yang dilakukan biro perjalanan. "Untuk itu, UU nomor 8 2019 ini merupakan bentuk penyempurnaan aturan yang sebelumnya sebagai upaya pemerintah melindungi jamaah haji dan umrah," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement