Kamis 01 Oct 2020 14:43 WIB

Kemenperin Buka Akses Investasi ke Kawasan Industri Halal

Pemerintah berkomitmen membuat regulasi yang baik dan pro-bisnis.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Friska Yolandha
Master Plan Modern Halal Valley yang merupakan zona kawasan industri halal milik Modern Cikande Industrial Estate di Banten.
Foto: Tangkapan layar
Master Plan Modern Halal Valley yang merupakan zona kawasan industri halal milik Modern Cikande Industrial Estate di Banten.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian RI akan mudahkan investasi untuk kawasan industri halal (KIH) di Indonesia. Direktur Perwilayahan Industri, Kementerian Perindustrian RI, Ignatius Warsito mengatakan melalui KIH, pemerintah ingin menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara ramah investasi.  

"Dengan mengeluarkan surat keterangan resmi kawasan industri halal ini, kami ingin pastikan juga KIH dapat investasi besar," katanya dalam Workshop & Coaching Pengembangan Industri Halal di Indonesia, Kamis (1/10).

Menurutnya, pemerintah berkomitmen membuat regulasi yang baik dan pro-bisnis. Sehingga ketidaksinkronan kebijakan atau administratif bisa dihindari. Pasalnya investasi yang baik bisa membuka lapangan pekerjaan dan berbagai peluang lain.

Syarat untuk membuat kawasan industri halal ini pun dipermudah dan diberikan pendampingan. Kementerian memberikan asistensi kepada pebisnis secara langsung. Seperti diawali dengan memastikan kepemilikan surat izin usaha kawasan industri, mempersiapkan masterplan, rancangan bisnis proses, hingga rencana pembangunan infrastruktur.

"Kami memberi kemudahan izin usaha juga secara daring," katanya.

Warsito mengatakan saat ini Modern Halal Valley menjadi kawasan industri halal pertama yang diharap jadi percontohan. Ia mengajak semua pelaku bisnis baik kawasan industri yang sudah ada maupun luar untuk bisa mengikuti jejak ini.

Pengembangan banyak KIH menjadi strategis karena merupakan upaya pemerintah untuk membangun basis produksi halal dunia. Ia juga mendorong bisnis proses KIH tidak hanya jual beli atau sewa lahan tapi juga mengutamakan jasa pelayanan.

Sehingga KIH bisa jadi one stop service untuk sertifikasi halal juga dan saling melengkapi untuk pemerataan industri. Di dalam KIH, akan dibuat ekosistem holistik yang termasuk layanan untuk sertifikasi halal dari BPJPH dan LPPOM MUI, juga layanan keuangan syariah bersama perbankan dan lembaga lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement