Jumat 02 Oct 2020 20:10 WIB

Resto-Kafe di Depok Dibatasi Hingga Pukul 18.00 WIB

Kafe di Bodetabek dibatasi operasionalnya hingga 18.00 selama dua pekan,

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: Dok. Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan, selama 14 hari ke depan waktu operasional rumah makan di Kota Depok dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Keputusan ini sesuai dengan kesepakatan tiga wilayah penyangga Ibu Kota, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

"Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) selalu satu frekuensi dengan DKI Jakarta. Untuk itu mohon maaf dalam 14 hari ke depan, resto dan kafe hanya buka sampai jam 18.00 WIB," ujar Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Emil di Balai Kota Depok, Jumat (2/10).

Baca Juga

Dia meminta Wali Kota Depok untuk menindaklanjutinya dengan maklumat. Sebab, imbuhnya, saat ini ketiga wilayah penyangga Ibu Kota tersebut berada dalam level zona merah, sehingga perlu dilakukan Pembatasan Aktivitas Usaha (PAW) dalam mendukung pelaksanaan PSBB Proporsional.

"Karena Kota Depok masuk dalam zona merah, maka rumah makan tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat atau dine in. Namun,  hanya diperbolehkan membawa pulang atau take away," jelasnya.

Sesuai ketentuan kalau zona merah, sampai pukul 18.00  WIB hanya take away, zona orange boleh makan di tempat 50 persen dari kapasitas tapi sampai pukul 18.00. Lalu zona kuning boleh dine in 70 persen, dan zona hijau 100 persen dari total kapasitas boleh makan di tempat.

"Saya berharap, pelaku usaha agar dapat mengindahkan keputusan tersebut. Dimohon Kapolres Metro Depok dan Dandim Depok untuk melakukan operasi yustisi dan penertiban ketaatan jam buka restoran serta melakukan penawasan. Semua pihak saya minta untuk memonitor kebijakan ini," kata Kang Emil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement