Selasa 06 Oct 2020 06:06 WIB

Demokrat: Pimpinan DPR Sewenang-wenang Sahkan RUU Ciptaker

Pimpinan DPR sewenang-wenang tak beri kesempatan fraksi Demorat sampaikan pandangan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andi Nur Aminah
Benny K Harman
Foto: Antara/Tahta Aidilla
Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Demokrat DPR walk out saat rapat paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Anggota Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menilai, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sudah sewenang-wenang dalam memimpin forum tersebut.

"Jadi karena pimpinan sewenang-wenang tidak dikasih kesempatan kami untuk sampaikan pandangan, maka kami mengambil sikap walk out," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10).

Baca Juga

Menurutnya, pengambilan keputusan tingkat II pada RUU Cipta Kerja harus dilakukan dengan musyawarah mufakat. Namun masih ada dua fraksi yang menolak, yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Sesuai mekanisme di tatib harus ada lobi dulu untuk kesamaan pandangan. Kalau lobi tidak dicapai hasilnya dilanjutkan dengan voting," ujar Benny.

Di samping itu, Demokrat menolak pengesahan RUU Cipta Kerja karena regulasi ini dinilai tak memiliki urgensi. Apalagi, masyarakat Indonesia tengah dihadapkan pandemi Covid-19. "Tega-teganya pemerintah dan pendukung-pendukungnya membuat RUU yang tidak relevan dengan apa yang menjadi kebutuhan dan kesulitan masyarakat saat ini," ujar Benny.

Selain itu, RUU yang saat ini sudah menjadi Undang-Undang Cipta Kerja ini dinilai hanya menguntungkan pebisnis. Sedangkan beberapa kelompok, seperti pekerja, petani, nelayan, dan lain-lain tak diperhatikan. "Hanya berikan legalisasi, dekriminalisasi terhadap pebisnis yang selama ini lakukan perambahan hutan, itu yang terjadi. Bagaimana kita bisa setujui RUU semacam ini, maka kami menolak," ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Diketahui, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun sidang 2020-2021 yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10) sore.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang memimpin rapat menanyakan persetujuan para anggota yang hadir dalam forum tersebut. "Perlu kami sampaikan, berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis, Senin (5/10).

"Setuju," dijawab serentak oleh anggota DPR yang hadir, diikuti ketukan palu oleh Azis tanda regulasi sapu jagat itu telah disahkan menjadi undang-undang.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement