Rabu 07 Oct 2020 18:14 WIB

Karyawan Positif Covid, PN Jakarta Pusat Ditutup

.

Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi

Pejalan kaki melintas di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di tutup sementara, Jakarta, Rabu (7/10). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup sementara layanan dan operasional selama sepuluh hari setelah ditemukannya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif dan beberapa pegawai dengan hasil reaktif rapid test. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

Pengunjung memfoto spanduk informasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di tutup sementara, Jakarta, Rabu (7/10). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup sementara layanan dan operasional selama sepuluh hari setelah ditemukannya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif dan beberapa pegawai dengan hasil reaktif rapid test. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

Petugas keamanan memberikan informasi kepada pengunjung di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di tutup sementara, Jakarta, Rabu (7/10). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup sementara layanan dan operasional selama sepuluh hari setelah ditemukannya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif dan beberapa pegawai dengan hasil reaktif rapid test. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

Petugas keamanan menutup pagar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta, Rabu (7/10/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghentikan aktivitas selama tiga hari mulai Rabu 7 Oktober hingga 9 Oktober 2020 karena ditemukannya hasil tes sejumlah pegawai yang terpapar COVID-19. (FOTO : Dhemas Reviyanto/ANTARA )

Warga berada di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang di tutup sementara, Jakarta, Rabu (7/10). Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menutup sementara layanan dan operasional selama sepuluh hari setelah ditemukannya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif dan beberapa pegawai dengan hasil reaktif rapid test. Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  menutup sementara layanan dan operasional, Kamis, (7/10).

Penutupan operasional dilakukan selama sepuluh hari setelah ditemukannya sejumlah pegawai terkonfirmasi positif dan beberapa pegawai dengan hasil reaktif rapid test.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement