Kamis 08 Oct 2020 19:59 WIB

Kepala BKPM: Demonstrasi Tak Pengaruhi Minat Investasi

UU Cipta Kerja merupakan UU masa depan yang akan memberi lapangan kerja

Rep: iit septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Sejumlah massa aksi saat long march menuju Istana Merdeka di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (8/10). Dalam aksi tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai merugikan buruh dan pekerja. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M.Akbar
Sejumlah massa aksi saat long march menuju Istana Merdeka di kawasan Senen, Jakarta, Kamis (8/10). Dalam aksi tersebut mereka menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) karena dinilai merugikan buruh dan pekerja. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan, aksi demonstrasi tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dilakukan beberapa hari ini, belum membuat investor asing kabur. Rencana investasi pun jalan terus. 

"Apakah ini (demonstrasi) akan ganggu iklim investasi dan batalkan niat investasi investor? Sampai saat ini belum ada investor yang niat batalkan investasi gara-gara demo. Landai-landai saja, kita doakan agar segera selesai," ujar Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalan konferensi pers virtual, Kamis (8/10).

Ia bercerita, pada 1998 sampai 1999 dirinya juga pernah melakukan aksi demonstrasi. Saat itu Bahlil masih menjadi ketua senat di kampusnya.  "Saya sempat ditahan polisi. Maka melihat aksi demo ini seperti memotret diri saya. Demo itu instrumen sampaikan aspirasi dan sebagai negara demokrasi yang dijamin UU, saya pikir silakan saja demo yang penting harus baik menjaga ketertiban, jangan sampai anarkis," kata Bahlil. 

Ia menambahkan, UU Cipta Kerja merupakan UU masa depan. Sebab akan memberi lapangan pekerjaan kepada mereka yang belum mendapat pekerjaan.  Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan dinilai akan menarik lebih banyak proyek investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) masuk ke Indonesia. Dengan begitu dapat memberikan lebih banyak kesejahteraan bagi pekerja dan masyarakat secara keseluruhan.

 

Bahlil mengatakan, Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau indikator investasi berkontribusi sebesar 30,61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada kuartal II 2020. Hal itu jika dibandingkan dengan konsumsi dalam negeri yang mencapai 57,85 persen.

“Investasi dan konsumsi berkaitan erat. Konsumsi terjadi ketika masyarakat memiliki daya beli dan daya beli dapat tercipta jika masyarakat memiliki kepastian pendapatan. Penghasilan dapat dipastikan jika ada pekerjaan. Ini di mana investasi berperan kunci dalam menciptakan lapangan kerja,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, sejak 2015, iklim investasi di Tanah Air terus membaik. Ini terlihat dalam peringkat kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia. Pada 2015, Indonesia menempati posisi 114.

Kemudian terus meningkat menjadi peringkat 109 pada 2016 dan peringkat 91 pada 2017. Meski berada pada peringkat yang sama, peringkat 73 pada 2018 dan 2019, Indonesia mencatatkan peningkatan skor pada indeks tersebut. Indonesia mencetak 67,96 pada 2018 dan meningkat menjadi 69,6 pada tahun berikutnya.

“Kami sudah membuat kemajuan positif, namun masih ada keluhan dari investor, terutama terkait perizinan. Omnibus Law memberikan kepastian kepada investor mengenai izin dapat diberikan dan dilayani dengan cara yang cepat, mudah, dan pasti,” jelas Bahlil. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement