Jumat 09 Oct 2020 09:50 WIB

Harga Mobil Bekas Berpotensi Makin Turun

Harga mobil bekas akan makin turun jika relaksasi pajak mobil baru disetujui.

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Dwi Murdaningsih
PT Suzuki Indomobil Sales mendongkrak penjualan lewat Auto Value dengan melakukan perpanjangan masa promo.
Foto: Dok Suzuki
PT Suzuki Indomobil Sales mendongkrak penjualan lewat Auto Value dengan melakukan perpanjangan masa promo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini, pasar mobil bekas masih menghadapi masa yang menantang. Sebab, saat sedang menantikan masa pemulihan, ternyata pasar sekunder ini berpotensi menghadapi kompetisi sengit dengan pasar mobil baru karena adanya usulan relaksasi pajak.

Kondisi yang menantang pun dialami oleh Auto Value yang merupakan layanan jual beli mobil bekas resmi dari Suzuki Indonesia. Head of Business Development PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), Hendro Kaligis mengatakan, kondisi ini kemudian mendorong Auto Value untuk melakukan sejumlah penyesuaian.

Baca Juga

"Jika memang relaksasi pajak diterapkan, maka kami akan melakukan penyesuaian harga. Sehingga, harga beli oleh para pedagang mobil bekas disesuaikan dengan kondisi pasar," kata Hendro Kaligis kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Selain itu, Auto Value pun memutuskan untuk tetap agresif dalam melakukan pembelian mobil bekas. Mengingat, Auto Value merupakan lini bisnis yang sifatnya mendukung penjualan dari mobil baru Suzuki. Demi dapat mendongkrak penjualan mobil baru Suzuki, maka Auto Value menghadirkan program tukar tambah yang menarik.

Selanjutnya, Auto Value juga menghadirkan program khusus agar juga dapat mendongkrak penjualan mobil bekas lewat total down payment (TDP) yang menarik. "Untuk penjualan mobil bekas, kami berusaha dorong lewat tawaran uang muka 20 persen sehingga konsumen dapat menikmati TDP yang lebih terjangkau," ucapnya.

Tarkait usulan relaksasi pajak, ia menilai hal itu otomatis akan mempengaruhi pasar mobil bekas. Hanya saja, lanjut dia, seberapa besar dampak dari relaksasi itu tentu akan bergantung pada periode relaksasi, besaran relaksasi dan mekanisme dari pemberian relaksasi tersebut.

Usulan soal relaksasi itu sendiri sebelumnya sempat disampaikan oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita pada pertengahan September lalu. Dalam pernyataanya, Agus Gumiwang mengatakan bahwa usulan dari Kemenperin itu telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Lewat usulan itu, diharapkan harga jual mobil baru dapat ditekan mengingat saat ini setiap pembelian kendaraan harus disertai dengan sejumlah biaya untuk kas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ubahan status off the road jadi on the road itu sendiri dilakukan lewat pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama (BBN).

Artinya, dari harga on the road, sekitar 40 persen dari harga jual mobil baru itu merupakan biaya-biaya yang harus disetorkan oleh konsumen kepada pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement