Ahad 11 Oct 2020 04:55 WIB

Tiga Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

Sistem bank syariah didasarkan pada prinsip hukum Islam.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Tiga Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Ilustrasi Keuangan Islam / Keuangan Muslim
Foto: MGROL100
Tiga Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. Ilustrasi Keuangan Islam / Keuangan Muslim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem perbankan konvensional memaksa platform pembiayaan yang muncul untuk menyerupai citranya. Ini juga termasuk sistem perbankan syariah yang didasarkan pada prinsip hukum Islam. Lalu apa perbedaan keduanya?

Pelanggan perbankan rata-rata tidak melihat perbedaannya karena hasil akhirnya sama. Memang, dari luar, praktik perbankan syariah terlihat seperti yang dilakukan oleh bank konvensional. Namun, itu merupakan hasil dari banyaknya regulasi dan hukum yang diterapkan pada bank syariah.

Baca Juga

Bank syariah berbeda dalam operasinya karena mereka menggunakan kontrak syariah. Penting untuk dipahami, bank konvensional beroperasi dengan menggunakan bunga atau riba kepada nasabah. Allah melarang hal ini dalam Alquran. Peringatan keras dalam berbagai hadits menegaskan akan bahayanya.

Berikut perbedaan antara bank syariah dan konvesional, seperti dilansir About Islam.

 

  • Bank syariah mendapat untung (ribh) tapi tidak mengenakan bunga (riba)

Perbedaan yang paling penting adalah bank syariah tidak membebankan bunga (riba). Sebaliknya, mereka mendapatkan keuntungan yang dikenal sebagai ribh dalam bahasa Arab.

Islam memperlakukan uang hanya sebagai alat pembayaran. Ini bukan komoditas untuk dibeli dan dijual seperti yang dilakukan bank konvensional. Bank Islam membeli dan menjual komoditas, misal rumah, mesin, tanah, dan lain-lain, tapi bukan uang.

Memperpanjang tagihan Rp 100 ribu dan mengenakan biaya tambahan Rp 20 ribu adalah riba. Sedangkan membeli produk senilai Rp 100 ribu dan menjualnya seharga Rp 20 ribu ekstra adalah keuntungan. Ini adalah perdagangan.

Sebagaimana dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 275, “..Tapi Allah telah mengizinkan perdagangan dan melarang bunga.”

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement