Senin 12 Oct 2020 06:45 WIB

Kemenag: Harga Referensi Umroh Sesuaikan Protokol Kesehatan

Biaya referensi umrah sebesar Rp 20 juta ke depannya tidak relevan lagi.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Sabtu (3/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan kembali menyesuaikan harga referensi penyelenggaraan ibadah umroh. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizar Ali, menyebut penyesuaian dilakukan dengan mengikuti biaya protokol kesehatan tiap jamaah umroh.

"Biaya referensi umroh sebesar Rp 20 juta ke depannya sudah tidak relevan lagi mengingat adanya penambahan komponen," kata Nizar dikutip dari keterangan yang didapat Republika, Senin (12/10).

Saat menyampaikan Regulasi Umrah dan Haji Khusus bertempat di Hotel New Saphir, Yogyakarta, ia menyebutkan, terdapat perubahan-perubahan terkait komponen biaya perjalanan umroh di era kenormalan baru ini.

Beberapa komponen tambahan yang perlu diperhatikan di antaranya, biaya pajak yang naik menjadi 15 persen, tes swab, tiket penerbangan, akomodasi hotel, serta perlunya ruang isolasi sebagai layanan emergency.

 

Kenaikan harga ini, disebut merupakan konsekuensi bagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di era normal baru. Ia berpesan kepada PPIU untuk menyampaikan hal tersebut kepada jamaahnya.

"Pelaksanaan Ibadah Umrah di Arab Saudi di era kenormalan baru perlu diketahui terdapat pembatasan. Artinya hal ini tidak sama dengan Umrah pada saat sebelum adanya covid-19," katanya.

Arab Saudi telah membuka umroh sejak 4 Oktober bagi orang Arab dan mukimin, sebanyak 30 persen dari kapasitas normal Masjidil Haram. Sebanyak 6.000 jamaah umroh per hari ini sudah dibagi menjadi 3 periode, dengan perkiraan 1.000 jamaah per periode.

Rencananya, Arab Saudi akan meningkatkan jumlah jemaah umroh sebanyak 75 persen kapasitas Masjidil Haram pada 18 Oktober. Sebanyak 15 ribu jamaah per hari dan jamaah shalat sebanyak 40 ribu Muslim diizinkan memasuki Masjidil Haram.

Perbedaan pelaksanaan dan pembatasan ibadah umroh di Arab Saudi saat ini ialah, setiap jamaah harus melakukan registrasi untuk memasuki masjidil haram. Masing-masing jamaah mendapatkan kode batang yang digunakan untuk masuk ke lokasi.

Setiap jamaah hanya diberikan waktu tiga jam dan izin yang didapat hanya berlaku selama satu hari saja. Jika jemaah ingin melaksanakan ibadah umrah kembali, maka harus menunggu setelah 14 Hari.

"Hal inilah yang harus diketahui jemaah umroh melalui PPIU, agar jamaah mengetahui mekanisme pelaksanaan Umrah di era new normal," lanjutnya.

Kakanwil DI Yogyakarta, Edi Gunawan, dalam acara yang sama menyatakan, dengan dibukanya izin umroh bagi masyarakat umum, maka ini menjadi peluang yang baik bagi PPIU.

"1 November 2020 umroh dibuka untuk umum, sehingga menjadi peluang bagi PPIU yang kemarin sempat terdampak Covid-19. Meskipun masih menunggu pengumuman resmi pemerintah Arab Saudi, kita semua berharap masyarakat Indonesia dapat beribadah umroh kembali," kata Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement