Rabu 14 Oct 2020 10:26 WIB

Menkop: Pelaku UMKM Dapat Sertifikasi Halal Gratis

Pelaku UMKM akan mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pemerintah.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Sertifikasi Halal.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ilustrasi Sertifikasi Halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menegaskan, disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tonggak kebangkitan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Indonesia. Sebab, kata dia, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pemerintah.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis. Ini disubsidi oleh pemerintah," ujar Teten melalui keterangan resmi pada Rabu (14/10).

Ia menjelaskan, selama ini, sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM, karena dinilai sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut menyebabkan, sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal.

Namun, kata Teten, label tersebut sangat penting demi memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus UMKM di sektor kesehatan dan keamanan, lanjutnya, selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini beban UMKM sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," jelas dia.

Teten mengatakan, sebanyak 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia merupakan sektor UMKM. Maka disahkannya UU Cipta Kerja akan memperkuat UMKM tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing kuat. Dirinya optimis UMKM akan menyerap tenaga kerja besar.

"Saat ini angka pengangguran lebih dari 7 juta orang, jika ditambah PHK baru, sebesar 3 juta, maka kondisinya tidak mudah. UU Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan perbaikan rantai pasok. Saya optimis UMKM bisa tumbuh berkembang dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi," kata Teten.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement