Rabu 14 Oct 2020 20:21 WIB

Ketua MPR: Penyesuaian Biaya Umroh Dipertimbangkan Matang

Penyesuaian biaya umroh juga harus melihat kemampuan serta daya beli masyarakat.

Ketua MPR: Penyesuaian Biaya Umroh Dipertimbangkan Matang. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Foto: MPR
Ketua MPR: Penyesuaian Biaya Umroh Dipertimbangkan Matang. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kementerian Agama dalam melakukan penyesuaian biaya referensi penyelenggaraan ibadah umroh, sudah melalui pertimbangan yang matang.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan perlu pertimbangan matang dan juga benar-benar mencakup seluruh kebutuhan jamaah umroh di tengah pandemik. "Serta memastikan keamanan dan keselamatan jamaah umroh disesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang baik," ujar Bamsoet, dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (14/10).

Berikutnya, Kemenag menurut dia juga perlu mengkaji tentang penyesuaian biaya referensi umroh itu secara mendalam dari berbagai aspek-aspek. Antara lain menurut dia tentunya mempertimbangkan harga riil dari biaya umroh, dan penyesuaian itu juga melihat kemampuan serta daya beli, sehingga nantinya tidak memberatkan bagi masyarakat yang berniat untuk berangkat umrah."Jangan sampai harga acuan baru nanti menyebabkan jumlah jamaah menurun karena daya belinya turun," ucap dia.

Kemudian, Bamsoet juga mendorong Kementerian Agama agar dapat menyampaikan secara transparan kepada seluruh biro perjalanan haji dan umroh, termasuk soal calon jamaah terkait perubahan besaran komponen biaya perjalanan umroh di era kenormalan baru. "Sehingga calon jamaah dapat menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing," ujar Ketua MPR RI itu.

Bambang Soesatyo juga mendorong kenaikan biaya referensi penyelenggaraan ibadah umrah itu dapat meningkatkan juga pelayanan yang didapatkan oleh jamaah. Kemudian, harga kata Bamsoet tetap terjangkau oleh masyarakat, meskipun harus disesuaikan dengan konteks kondisi sekarang tantang pencegahan penularan Covid-19.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement