Rabu 14 Oct 2020 22:21 WIB

Ketua MPR: Validasi Data Laporan Orang Hilang Pascademo

Ketua MPR mendorong validasi data laporan orang hilang pascademo RUU Ciptaker

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Foto: MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong kepolisian bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi agar melakukan validasi orang yang dilaporkan hilang pascaunjuk rasa RUU Cipta Kerja.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo di Jakarta, Rabu, merespon adanya laporan 208 orang yang dilaporkan hilang oleh kerabatnya pascaunjuk rasa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker pekan lalu. "Mendorong Kepolisian bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi agar memvalidasi data yang disampaikan dan dilaporkan tersebut," kata pria yang akrab disapa Bamsoet.

Baca Juga

Bamsoet melanjutkan, sehingga didapat data riil bagi kepolisian untuk menelusuri dan melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan hilang pascaunjuk rasa tersebut. "Sehingga seluruh orang hilang pasca-aksi unjuk rasa dapat segera diketemukan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut apabila terbukti melakukan pelanggaran," katanyalagi. 

Berikutnya, Bamsoet mendorong pihak Kepolisian dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait proses hukum pascaunjuk rasa. "Terbuka memberikan informasi terkait proses hukum pascaunjuk rasa kepada keluarga ataupun Tim Advokasi untuk Demokrasi," ucapnya.

Hal itu agar masyarakat merasa tenang dan dapat menerima kondisi keluarganya yang sedang dilakukan proses hukum. Tidak hanya itu, Ketua MPR itu juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Ombudsman RI, pengawas kepolisian, dan organisasi advokat untuk melaporkan oknum-oknum yang terbukti melakukan praktik penangkapan peserta aksi apabila didapati penangkapan tidak sesuai prosedur hukum berlaku, kepada atasan petugas tersebut.

"Dikarenakan terdapat sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa ada sejumlah oknum aparat yang membungkam beberapa jurnalis untuk tidak meliput setelah ditangkap dan hal tersebut mencederai kebebasan jurnalistik," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement