Rabu 14 Oct 2020 22:29 WIB

Komnas Haji Usulkan Mekanisme Seleksi Umroh di Masa Pandemi

Mereka yang diberangkatkan lebih dulu adalah jemaah yang sudah membayar.

Rep: Mabruroh/ Red: Muhammad Fakhruddin
Komnas Haji Usulkan Mekanisme Seleksi Umroh di masa Pandemi. Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Foto: Republika/Idealisa Masyrafina
Komnas Haji Usulkan Mekanisme Seleksi Umroh di masa Pandemi. Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umrah, Dosen Fakultas Syariah & Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj mengatakan pemerintah Arab Saudi memang berencana akan membuka jalur umroh untuk jamaah internasional. Bahkan dalam hal penerbangan Saudi juga sudah membuka penerbangan untuk berbagai kepentingan.

Hanya saja khusus terkait umroh, menurutnya, belum ada kejelasan dari pemerintah Saudi. Apakah umroh pada fase ketiga nanti dibuka untuk semua negara atau hanya tertentu saja. "Akan tetapi khusus untuk umroh belum ada kejelasan detail apakah umrah internasional untuk semua negara atau hanya kawasan tertentu. Apakah ada seleksi terhadap negera-negara pengirim jemaah umrah, misalnya apakah negara-negara yang pengendalian pandemic Covid-19 masih tinggi apakah akan tetap diikutsertakan," tutur Mustolih kepada Republika.co.id, Rabu (14/10).

Indonesia lanjut Mustolih, selama ini berkontribusi sebagai penyumbang jamaah umroh terbesar. Karenanya, dalam sisi ekonomi, tentu hal ini menjadi angin segar bagi perkembangan ekonomi pemerintah Saudi. 

Karena itu juga, ujar Mustolih, mekanisme seleksi pemberangkatan jamaah umroh harus segera ditetapkan. Misalnya mereka yang diberangkatkan lebih dulu adalah jemaah yang sudah membayar dan tertunda keberangkatannya pada pertengahan Februari hingga Juni.

"Mereka harus didahulukan, kurang lebih ada 36 ribu (jamaah). Berikutnya baru jamaah yang mendaftar belakangan," kata Mustolih.

Kemudian, tambahnya, yang tidak kalah penting juga menyangkut usia calon jamaah umroh. Karena Pemerintah Arab Saudi sudah mensyaratkan usia minimum 20 tahun dan maksimum 65 tahun, maka hal tersebut harus dipatuhi.

"Selain itu, untuk umrah ini harus ada rekomendasi dari Satgas Nasional Penaggulangan Covid-19. Rekomendasi tersebut penting agar umrah tidak menjadi cluster baru penyebaran covid. Selanjutnya, keberadaan penyelenggaraan umrah harus dievaluasil secara berkala," ujar Dosen Hukum Bisnis Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement