Kamis 15 Oct 2020 21:37 WIB

Meninggal Saat Waiting List, Apakah Kewajiban Haji Gugur?

Makna mampu berhaji bukan hanya bekal dan kendaraan.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Fakhruddin
Meninggal Saat Waiting List, Apakah Kewajiban Haji Gugur? (ilustrasi)
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Meninggal Saat Waiting List, Apakah Kewajiban Haji Gugur? (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Panjangnya antrian keberangkatan haji menjadi persoalan bagi mereka yang mampu dan telah mendaftar. Misalnya ada seorang yang mendaftar haji dan keberangkatannya lima belas tahun, tetapi selama masa tunggu (waiting list) itu meninggal atau mengalami sakit akut yang berakibat pada batalnya keberangkatkan haji.

Apakah kewajiban berangkat haji gugur ketika meninggal saat waiting list?  

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) KH Mahbub Maafi dalam bukunya "Tanya Jawab Fiqih Sehari-hari" menguraikan masalah ini. Kata dia, kewajiban menunaikan ibadah haji sebagai salah satu rukun Islam itu dibebankan kepada orang mukallaf yang telah mampu untuk melaksanakannya sebagaimana difirmankan Allah subhanahu wa taala dalam Alquran surat Ali Imron ayat 97 yang artinya.

"Di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

 

Kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji (istitha'ah tul haj) menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi sehingga orang yang tidak memiliki istitha'ah tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji. Pertanyaannya apakah yang dimaksud dengan istiha'ah? 

Kyai Mahbub mengatakan, Rasulullah menafsirkan istitha'ah dengan bekal dan kendaraan, tetapi bukan dalam pengertian yang sempit. Demikian dikemukakan oleh Imanuddin Muhammad ath-Thabari atau lebih dikenal dengan nama al-Kiya al-Harasi, seorang pakar fikih dari madzhab Syafi'i dan murid dari ilmuwan Haramain al-Juwaini. Setelah Mencoba memahami lebih dalam mengenai tafsiran Rasulullah SAW, tentang makna istitha'ah. Jadi, makna mampu bukan hanya bekal dan kendaraan (az-zad wa ar-rahilah), tetapi juga menyangkut kesehatan fisik dan berbagai halangan yang menyebabkan seseorang tidak bisa menunaikan ibadah haji.

Apa yang dikemukakan oleh Al-Kiya al-Harasi bila ditarik ke dalam konteks pertanyaan di atas memiliki konsekuensi bahwa jika ada orang yang mendaftar haji kemudian harus menunggu sampai waktu yang lama, tetapi kemudian dalam masa penantiannya ia mengalami sakit yang menyebabkan tidak bisa menempuh perjalanan ke tanah Haram atau meninggal dunia sebelum waktu berangkat, maka kewajiban hajinya otomatis gugur.

"Meski Ia memiliki bekal yang cukup dan alat transportasi. Sebab, dalam konteks ini ia tidak masuk kategori yang orang yang memiliki izin untuk melaksanakan ibadah haji."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement