Jumat 16 Oct 2020 09:32 WIB

Syarat untuk Mendirikan Sholat Jumat

Mendirikan sholat Jumat memiliki syarat.

 Syarat untuk Mendirikan Sholat Jumat. Foto:   Suasana saat khutbah pada shalat Jumat.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Syarat untuk Mendirikan Sholat Jumat. Foto: Suasana saat khutbah pada shalat Jumat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat Jumat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang laki-laki. Kecuali, bagi yang memiliki uzur.

Dalam mendirikan Sholat Jumat, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan. Yaitu:

Baca Juga

1. Hendaklah diadakan di dalam negeri yang tetap yang telah dijadikan wathan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di desa. Maka tidak sah mendirikan Jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal di sana buat sementara waktu saja.

 

 

Di masa Rasulullah, dan di masa Khulafaur Rasyidin tidak pernah didirikan sholat Jumat selain di negeri yang tetap.

2. Berjamaah, karena tidak pernah di masa Rasulullah SAW sholat Jumat dilakukan sendiri-sendiri. Sekarang-kurang bilangan jamaah, menurut pendapat sebagian ulama 40 orang laki-laki dewasa dari penduduk negeri. Sementara ulama yang lain mengatakan  lebih dari 40 puluh. Ada juga ulama yang mengatakan cukup dua orang saja.

3. Dikerjakan di waktu Zuhur

Dalam sebuah hadits disebutkan:

حَدَّثَنَا سُرَيْجُ بْنُ النُّعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَا فُلَيْحُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ عُثْمَانَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عُثْمَانَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ

Telah menceritakan kepada kami Suraij bin An Nu'man berkata, telah menceritakan kepada kami Fulaih bin Sulaiman dari 'Utsman bin 'Abdurrahman bin 'Utsman At Taimi dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Jum'at ketika matahari sudah tergelincir."

4. Hendaklah sholat Jumat didahului oleh dua khutbah

Dalam sebuah hadits disebutkan:

و حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا و قَالَ الْآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ

Dan Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dan Hasan bin Rabi' dan Abu Bakar bin Abu Syaibah -Yahya berkata- telah mengabarkan kepada kami -sementara dua orang yang lain berkata- telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Simak dari Jabir bin Samurah ia berkata; "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melakukan khutbah Jum'at dua kali, di mana beliau duduk di antara keduanya. Dalam khutbahnya beliau membaca Al Qur`an dan memberi peringatan kepada jama'ah."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement