Jumat 16 Oct 2020 17:20 WIB

BPJPH-LPPOM MUI Pastikan UMK Gratis Urus Sertifikasi Halal

UMK pun tidak akan terbebani dengan biaya untuk menempuh proses sertifikasi halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Fakhruddin
BPJPH-LPPOM MUI Pastikan UMK Gratis Urus Sertifikasi Halal (ilustrasi)
Foto: dok. Republika
BPJPH-LPPOM MUI Pastikan UMK Gratis Urus Sertifikasi Halal (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyampaikan, kerja sama yang dijalin lembaganya dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) untuk menerapkan pembiayaan nol rupiah sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil (UMK). Kerjasama tersebut diperlukan karena LPPOM MUI adalah satu-satunya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk sementara ini.

"Karena LPH yang ada saat ini baru LPPOM MUI. Maka harus dikerjakan bersama dengan LPPOM MUI sebagai LPH. Kerja sama ini untuk mengintensifikasi terhadap implementasi nol rupiah bagi pelaku UMK yang dilakukan oleh BPJPH," kata dia kepada Republika.co.id, Jumat (16/10).

Sukoso menjelaskan, kerja sama dengan LPPOM MUI dilakukan dalam rangka pembiayaan terhadap proses audit yang dilakukan LPPOM MUI sebagai LPH dan Komisi Fatwa MUI sebagai pihak yang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa. Dengan demikian, pelaku UMK dipastikan tidak dikenakan biaya saat mengikuti proses sertifikasi halal.

"Karena pemerintah (BPJPH) membayar proses audit dan sidang fatwanya, maka harus ada dokumen perjanjian kerja sama. Biar jelas uang itu mengalir kepada siapa yang melaksanakan pekerjaan. Jadi ketika (suatu produk) diaudit (diperiksa kehalalannya oleh LPH), itu berarti bahwa kami sudah melakukan pembayaran kepada yang kita tunjuk (LPPOM MUI)," tuturnya.

 

Bentuk sinergi antara BPJPH dan LPPOM MUI, jelas Sukoso, berupa perjanjian dan kontrak kerja sama untuk memfasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK hanya pada tahun ini. Target jumlah UMK yang difasilitasi pada 2020 dengan pembiayaan nol rupiah yaitu sebanyak 3.283 UMK yang tersebar di 20 provinsi.

Ke-20 provinsi tersebut, terang Sukoso, diberikan karena selama ini telah menjalankan mekanisme yang sudah lancar antara LPH dengan Satgas Halal di daerah. "Yang lainnya nanti menyusul pada tahun anggaran berikutnya," ucap Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Brawijaya Malang itu.

Sukoso menambahkan, dengan adanya pembiayaan nol rupiah ini, UMK pun tidak akan terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk menempuh proses sertifikasi halal. "Jadi prinsipnya pelaku usaha tidak terbebani, wong nol rupiah kok terbebani," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement